![]() |
| Caption. Pegawai bank mandiri beserta nasabah dan awak media |
Berita Rakyat, Malang- Kasus yang dialami seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Kota Malang berinisial R memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi layanan perbankan dan perlindungan hak konsumen. Setelah hendak menyelesaikan kewajiban angsuran ke 24 bulan melalui sistem autodebet sesuai tagihan yang ditentukan bank, R mengaku justru tidak dapat bayar karena ada beban biaya tambahan diluar jumlah angsuran normalnya yang biasa dilakukan dengan autodebet dan berakhir pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan kredit tertahan karena harus membayar biaya pokok yang disebabkan suku bunga bank sejumlah Rp3,5 jutaan.
Ironisnya, menurut pengakuan nasabah, selama masa kredit berjalan tidak pernah ada perubahan nominal angsuran, tidak ada penyesuaian autodebet, serta tidak pernah diterima pemberitahuan resmi mengenai adanya kenaikan suku bunga yang akan dibebankan di akhir tenor.
"Selama 23 bulan saya membayar sesuai tagihan yang muncul di sistem Bank Mandiri. Semua dipotong otomatis melalui autodebet. Tiba-tiba saat hendak melunasi dan mengambil SHM, saya diberi tahu masih harus membayar sekitar Rp3,5 jutaan. Saya kaget karena selama ini tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kenaikan bunga ataupun tagihan tambahan," ujar R.»
Sebagai nasabah lama yang selalu berusaha memenuhi kewajibannya dengan baik, R mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
"Saya menjaga kepercayaan kepada bank, membayar sebaik mungkin setiap bulan dengan autodebet. Tetapi ketika kredit yang seharusnya selesai, justru muncul tagihan yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan. Kalau memang bunga naik, mengapa cicilan saya tidak berubah sejak awal ada kenaikan bunga..? Mengapa baru diberitahukan saat SHM hendak diambil dan harus bayar sejumlah 3.5jutaan tersebut?" ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Endah, Kepala Kredit Bank Mandiri Cabang Kota Malang diruang kerjanya oleh tim awak media, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan suku bunga merupakan kewenangan kantor pusat.
"Biaya kenaikan suku bunga merupakan ketentuan dari pusat, bukan wewenang kami. Nasabah dipersilakan konfirmasi ke pusat dan tetap membayar biaya tersebut," ujarnya.
Ketika awak media mempertanyakan mengapa kenaikan suku bunga tidak langsung disesuaikan ke dalam angsuran bulanan sebelumnya dan kenapa dibebankan diluar angsuran , Endah menjelaskan:
"Memang beban pokok akibat kenaikan bunga dibebankan di akhir angsuran, tidak digabungkan dengan angsuran sebelumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi kantor pusat."
Bahkan saat ditanya mengenai dugaan tidak sampainya pemberitahuan, Endah menyangkal kepada awak media:
"Mungkin dikirim melalui WhatsApp, tapi ibunya ganti nomor WhatsApp."
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh R.
"Nomor HP saya tidak pernah berubah sejak awal pengajuan kredit. Nomor telepon, email, rekening, dan seluruh identitas saya masih sama seperti saat akad kredit. Kalau memang pernah mengirim pemberitahuan, silakan tunjukkan bukti pengirimannya. Jangan menyampaikan seolah-olah saya mengganti nomor, padahal faktanya tidak pernah," tegasnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta adim mengenai jasa yang diterimanya.
Di sektor jasa keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen mengharuskan bank menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan layanan, perlindungan aset dan data konsumen, serta penyelesaian pengaduan secara efektif. Perubahan biaya, suku bunga, maupun kewajiban finansial yang memengaruhi nasabah pada prinsipnya harus dikomunikasikan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, hubungan hukum antara bank dan debitur juga didasarkan pada perjanjian kredit. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan hak dan kewajiban selama masa kredit, pelaksanaannya harus mengacu pada isi perjanjian dan mekanisme pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila benar tidak terdapat pemberitahuan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian maupun ketentuan perlindungan konsumen, nasabah memiliki hak mengajukan keberatan kepada Bank Mandiri, mengajukan pengaduan kepada OJK, meminta mediasi, hingga menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri Cabang Kota Malang belum menunjukkan kepada awak media bukti pemberitahuan yang disebut telah dikirim kepada nasabah. Sementara itu, pihak cabang menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut merupakan kewenangan kantor pusat.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"



