![]() |
Ilustrasi KDRT |
Berita Rakyat, Surabaya. Dalam membina sebuah rumah tangga, tentu saja penuh liku dan banyak cobaan. Pastinya didalam canda tawa pernikahan, pasti ada jua yang namanya percekcokan.
Bahkan tak tanggung-tanggung, percekcokan yang terjadi sampai berujung pemukulan. Jika hal itu sampai terjadi, tak jarang sang istrilah jadi korban, hingga melaporkan perlakuan suami kepada pihak kepolisian.
Disinilah peran dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Salah satu unit yang menangani kasus pertikaian hingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, akan ditangani dengan serius.
Sama seperti yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim PPA Iptu Komar Sasmito. Dirinya betul betul akan menangani kasus dalam rumah tangga ini agar masyarakat Surabaya mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
"Jadi ketika ada laporan masuk, kami akan menyelesaikan semua ini, baik dari segi hukum maupun segi kekeluargaan. Jadi dalam artian semisal sang istri pasca melaporkan perbuatan suaminya lantas memaafkan, maka kami akan menempuh jalur Restoratif Justice, yaitu mengedepankan mediasi dan berakhir damai," urai Kanit PPA Polrestabes Surabaya (25/6).
Perwira dengan balok dua dipundaknya ini juga menambahkan, jika pihak kepolisian sudah melakukan Restoratif Justice, namun tidak ada titik temu, maka dirinya juga tak akan segan untuk memberikan efek hukuman terhadap pelaku KDRT.
"Jadi, jika kami sudah melakukan segala upaya, agar hubungan mereka tidak sampai bercerai dan berujung penjara, namun hasilnya masih nihil, maka kami akan bertindak sesuai prosedur yang ada. Mengingat bahwa KDRT diatur dalam undang-undang," imbuhnya.
Iptu Komar juga berpesan terhadap seluruh pasangan suami istri, janganlah mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan.
Hal tersebut demi tercapainya hidup rumah tangga yang harmonis serta bahagia sampai akhirat nanti.