Ilustrasi KDRT |
Berita Rakyat, Surabaya. Kasus KDRT yang melibatkan SW bersama dengan suaminya, AS hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AS ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu silam akibat laporan yang dilayangkan oleh SW pada 8 April yang lalu dengan nomor LP-B/122/IV/RES.1.6./2021.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, namun saat pemanggilan kemarin Senin (21/6) tersangka tidak hadir," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasubag Humas, AKP Gandung saat dikonfirmasi (25/6).
Ia menambahkan, jika pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya sejak Senin (21/6) kemarin.
Jadi kemarin 24/5 itu pemanggilan kedua, dan kami perbolehkan pulang, mengingat kondisinya masih sakit, kalau sakit kan kami tidak bisa memaksakan," ujarnya.
"Nanti berikutnya pemanggilan ketiga kami akan jemput tersangka," imbuhnya.
Kasus menimpa SW berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepadanya. Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka lebam di sekitaran paha kanan yang diduga akibat lemparan botol cairan pembasmi nyamuk oleh sang suami.
Akibatnya, warga Pesapen itu mengalami tekanan psikologis dan melaporkan suaminya kepada pihak berwajib.