Foto : Kapolres menunjukkan surat GeNose yang keluar dari alat kateter |
Berita Rakyat, Surabaya. Ada ada saja ulah orang yang tidak bertanggungjawab, demi meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi penyekatan, yang dilakukan oleh pihak kepolisian pasca merebaknya dan melonjaknya angka Covid di Bangkalan Madura beberapa Minggu lalu.
Penyekatan yang berada di Jembatan Suramadu, bertujuan untuk mengantisipasi warga yang terpapar covid agar tidak memasuki kota Surabaya.
Jadi untuk warga yang ingin ke Surabaya dari Madura, harus menunjukkan surat hasil Rapid Antigen atau GeNose C19 report.
Disinilah salah satu oknum yang berdinas di Dinas Kesehatan Puskesmas Sumenep menyalah gunakan kewenangannya untuk mengelabuhi orang yang hendak bepergian ke Surabaya.
Namun aksinya tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya, surat yang diterbitkannya tersebut palsu. Karena menggunakan identitas orang lain, bahkan anehnya lagi alat yang digunakan adalah kateter.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Akbp Ganis Setyaningrum menjabarkan, oknum dengan inisial HBP ini bekerja di Puskesmas Sumenep, lalu mengambil surat GeNose C19 untuk dijual kembali kepada ASK selaku pemilik agen tiket Bus.
"Jadi modusnya ASK ini membeli alat GeNose C19 kepada HBP dengan harga 50 ribu per alat dan surat, dengan sejumlah 35 orang, kemudian hanya ada ada 23 alat saja, kemudian sisanya tersebut diakali oleh HBP dengan menggunakan kantong Kateter atau alat kencing yang bentuknya hampir serupa," tandas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (5/7).
Bahkan lebih parahnya lagi, orang yang disuruh pakai kateter tersebut, disuruh meniup di SPBU lantas surat tersebut tiba tiba muncul dengan hasil negatif.
Dari sinilah petugas mencurigai belasan penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke Surabaya. Lantas petugas memintai keterangan, hingga muncullah nama ASK dan HBP.
Dalam pengakuannya, HBP mengaku sangat menyesal jika aksinya bakal ketahuan oleh petugas kepolisan.
"Saya menyesal, karena saya hanya tergiur oleh hasilnya yang sampai meraup 2 juta rupiah," ujar HBP sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres.
Kini kedua pelaku berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti alat GeNose C19 asli dan kateter yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi calon penumpang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.