Rakor Pembentukan Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Banyuwangi |
Untuk mematangkan pembuatan aplikasi tersebut, Pengadilan
Negeri Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan 4 instansi penegak hukum
dan kominfo guna membahas hal-hal yang akan dimuat dalam aplikasi tersebut.
Perwakilan Lapas Banyuwangi dipimpin langsung oleh Kalapas serta didampingi
Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi.
Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamazaro Waruwu dalam sambutannya
mengatakan, bahwa pembangunan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Banyuwangi bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan terhadap
masyarakat. Beberapa data yang direncanakan untuk dimuat dalam aplikasi
tersebut antara lain terkait dengan sita, penggeledahan, penahanan, dakwaan,
dan tuntutan.
Khamazaro menambahkan, nantinya aplikasi tersebut dapat
dijadikan sebagai media tukar data antar instansi penegak hukum di Banyuwangi.
"Agar aplikasi ini dapat tersaji dengan maksimal, saya berharap adanya
masukan dari bapak/ibu terkait apa saja yang sekiranya perlu dimuat dan
disajikan dalam aplikasi ini," ucapnya.
Pembuatan aplikasi ini juga melibatkan Kominfo Banyuwangi
dalam hal eksekutor aplikasi dan penyediaan server.
"Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Banyuwangi, melalui kominfo untuk penyempurnaan aplikasi ini. Karena aplikasi
ini dapat digunakan untuk memberikan kemudahan serta kecepatan layanan untuk
masyarakat Banyuwangi," tambah Khamazaro.
Sependapat dengan Khamazaro, Ketua PN Banyuwangi Hj. Nova
Flory Bunda mengatakan bahwa aplikasi tersebut dihadirkan agar proses peradilan
pidana tidak mengalami keterlambatan dan dapat diproses dengan cepat serta
dapat terlaksana dengan baik.
"Mari kita duduk bareng disini untuk berdiskusi
membahas perancangan aplikasi ini, sebagai salah satu upaya untuk memajukan
Banyuwangi dengan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat
Banyuwangi," jelas Nova.