Warung kopi lesehan yang masih buka hingga larut malam dirazia petugas |
Berita Rakyat, Surabaya. Mapolda Jatim bersama Satpol PP Provinsi, dan Polisi Militer terus gencar melakukan sosialisasi terkait adanya penerapan PPKM level IV di Surabaya.
Dalam himbauan tersebut, lebih difokuskan dan ditekankan terhadap adanya larangan jam malam, baik kepada para pedagang agar tidak menyediakan makan ditempat.
Hal itu demi mengurangi angka mobilitas penularan Covid-19 yang masih merebak. Terlebih status Surabaya masih dalam zona merah.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang bandel, alias masih nekat langgar aturan PPKM yang telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu.
Dalam operasi PPKM level IV kali ini (Minggu 25/6), dipimpin oleh Padal (Perwira Pengendali) Kompol Neny dan Kompol Yusuf dari Mapolda Jatim.
Saat melakukan operasi PPKM level IV, rombongan yang terdiri dari beberapa gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur melewati sekitaran jalan Kapasan Surabaya.
Tiba tiba rombongan mobil yang sedang melakukan operasi PPKM level IV tersebut berhenti tepat di depan Mapolsek Simokerto.
Ternyata persis di depan Mapolsek Simokerto terdapat sebuah warung kopi lesehan yang masih didapati puluhan anak nongkrong yang sedang asyik nikmati secangkir kopi.
Mobil petugas ops PPKM level IV saat merazia warung lesehan yang berada di depan Mapolsek Simokerto |
Alhasil para pengunjung tersebut lantas melarikan diri saat mengetahui petugas yang datang menghampiri.
Mereka semburat takut kena razia karena masih nongkrong hingga pukul 22.00 yang merupakan langgar aturan jam malam.
Dalam pemaparannya, Perwira Pengendali Aman Nusa Yusuf, selaku Padal OPS PPKM level IV sangat menyayangkan atas apa yang dilihatnya tersebut.
"Waduh waduh ! ini sudah jam 10 malam, tapi warungnya kok masih saja buka. Apalagi ini pengunjung masih pelajar semua, ini di depan Polsek Simokerto lagi. Mestinya lebih diperhatikan, ini masih PPKM, angka Covid masih tinggi," tandas perwira dengan melati satu dipundaknya yang menjadi Padal PPKM level IV.
Dari hasil OPS PPKM level IV yang tepat berada di depan Mapolsek Simokerto, petugas mendapati dua pengunjung yang tidak sempat melarikan diri. Alhasil mereka dihukum dengan melakukan Push Up karena telah melanggar jam malam.
Kompol Yusuf juga menambahkan, semestinya pihak dari Mapolsek harus sering mengasih himbauan kepada pedagang, agar tidak menyediakan makan ditempat.
Pengunjung yang tidak sempat melarikan diri dihukum push up karena langgar jam malam |
"Kalau kayak gini para pemuda masih enak enak nongkrong, berkerumun, bagaimana ini penanganannya agar covid ini cepat selesai, harus sering dikasih himbauan dan terguran," imbuhnya.
Sedangkan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, pemilik warung kopi lesehan yang tepa berada di depan Mapolsek Simokerto diberikan sangsi yakni dilakukan penyitaan KTP.
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Wisnu Setiyawan saat dimintai keterangan perihal adanya warung lesehan yang masih buka hingga larut malam yang tepat berada di depan Mapolsek, masih belum memberikan keterangan perihal bukanya warung lesehan tersebut.