Kasatpol-PP Prov Jatim beri himbauan kepada pemilik warung nasi agar tidak menyediakan makan di tempat |
Berita Rakyat, Surabaya. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama di tengah lonjakan pandemi COVID -19 yang meningkat. Satpol PP Prov Jawa Timur bersama Polda Jatim, melaksanakan Operasi jam malam sesuai dengan penerapan PPKM Darurat, pada Minggu malam, (11/07).
Pelaksanaan Operasi tersebut di mulai pukul 20.15 WIB, yang diikuti personil Satpol PP Prov Jawa Timur, bersama Polda Jatim, Masing-masing terdiri dari 40 anggota Polda Jatim, 12 anggota Satpol PP Prov. Jawa Timur, 2 anggota CPM.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan kios-kios yang berada di sepanjang Jalan Jagir Wonokromo, Jalan Dr. Ir. Soekarno, Jalan Rungkut Tengah Gg.V dan Jalan Raya Wadung Asri Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran lisan 11 orang yang mana diperintah kepada pemilik lapak, warung serta kios-kios untuk tidak menyediakan makan ditempat, karena sudah melewati batas jam malam pada pukul 20.00 WiB.
Apel kegiatan sebelum operasi PPKM Darurat |
Saat melaksanakan operasi ditemukan pedangang di Jalan Rungkut Tengah Gg.V dan Jalan Wadung Asri yang sengaja masih berjualan melebihi pukul 20.00. WIB, Dimana 4 orang di jatuhi sanksi penyitaan KTP oleh Satpol PP Prov. Jawa Timur untuk dilakukan pendataan.
Menurut Kasatpol - PP Prov. Jawa Timur, Budi Santosa menjelaskan, dalam kegiatan operasi jam malam ini, masyarakat diharapkan patuh terhadap penerapan PPKM Darurat, agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
"Jadi diharapkan dengan dengan adanya PPKM Darurat yang berlaku sampai 20 Juli mendatang, diharapkan mampu merubah status Jawa Timur menjadi zona kuning, karena saat ini memasuki Zona Hitam," tandas Kasatpol PP Prov Jatim.
Dia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat akan ada sanksi tegas. Untuk itu aturan tersebut diharapkan untuk dipatuhi demi kepentingan bersama.