Foto : Relawan anti Narkoba HR saat digelandang oleh petugas |
Berita Rakyat, Surabaya. Gembar-Gembornya salah satu lembaga yang mengatasnamakan relawan anti narkoba, malah terjerumus kedalam nikmatnya serpihan serbuk kristal ini.
Pasalnya, kalau diluar selalu melarang orang lain agar menjauhi narkoba, namun pada faktanya orang ini malah jadi bandar narkoba.
Hal ini terjadi kepada HR (48) warga Kalianak Barat no 43 Surabaya. Dalam kalangan masyarakat, dirinya dikenal sebagai sosok relawan anti narkoba, namun menyalahgunakan bajunya untuk menjadi bandar narkoba.
Mengetahui informasi yang beredar tersebut, lantas petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan survelent dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang bukti narkoba sebanyak 2 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.
Dalam penjelasannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjabarkan bahwasanya pelaku ini disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar.
Foto : Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti milik HR |
"Jadi pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu relawan anti narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar," terang Kapolres (6/7).
Bahkan hal tersebut tidak dibantah sama sekali oleh HR. dirinya memang mengakui memang menjadi penikmat sekaligus menjadi pengedar.
"Iya saya mengakui bahwa saya salah, saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan," tutur HR sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Kukuh