Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, saat sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 kepada Warga Binaan |
Perpanjangan program tersebut tertuang dalam Permenkumham
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19.
Perpanjangan ini merupakan yang keduakali setelah sebelumnya
tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada
tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program
Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang 2/3 masa penahanannya
sebelum 31 Desember 2021.
Perlu diketahui, program asimilasi ini seharusnya tetap
dilakukan dilingkungan Lapas maupun Rutan. Namun sebagai upaya menekan
persebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan, maka Menteri Hukum dan HAM
memberlakukan program Asimilasi Rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Narapidana yang menjalani Asimilasi Rumah belum sepenuhnya bebas, mereka tetap
dalam pemantauan dari Balai Pemasyaratakan dan wajib melakukan lapor secara
rutin sampai dinyatakan bebas secara murni, dan apabila mereka melakukan pidana
kembali pada saat program asimilasinya masih berjalan, maka sanksi berat sudah
menanti mereka.
Sebagai upaya menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga
binaan, Lapas Kelas II A Banyuwangi melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan,
Kamis (1/7/2021). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Banyuwangi dan
didampingi Kasi Binadik beserta beberapa pejabat struktural lainnya. Kegiatan
dilaksanakan secara berurutan di lapangan tenis blok timur, lapangan voli blok
barat dan musholla blok wanita.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan kepada seluruh warga
binaan agar selalu mematuhi tata tertib yang ada di Lapas. "Meskipun
kalian telah dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila kalian melakukan
pelanggaran tata tertib, tidak akan saya berikan ijin kalian untuk mendapatkan
program Asimilasi Rumah. Perlu saya sampaikan juga, bahwasanya pengurusan
program Asimilasi Rumah ini tidak dikenakan biaya, jika ada pengurusan yang
berbayar, laporkan kepada saya," ujar Wahyu.
Wahyu kembali mengingatkan kepada Warga Binaan untuk
berhenti memakai narkoba dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan narkoba. "Disini
tempat kalian untuk bertobat, saya tidak ada kompromi jika kalian masih
menggunakan narkoba didalam Lapas, hak-hak kalian akan saya cabut apabila
kalian terbukti masih memakai narkoba," tegas Wahyu.
Sementara Kasi Binadik Sunaryo mengarahkan warga binaan
untuk disiplin memakai masker, karena angka persebaran virus Covid-19 di
Banyuwangi masih tinggi. Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, bahwa yang berhak
menerima program ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni perkara
pidana yang selain tersebut dalam PP 99 Tahun 2012.
"Yang bisa diusulkan untuk program Asimilasi Rumah
adalah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, berkelakukan
baik, tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam Register
F. Nanti akan kami buat daftar siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat,
agar memudahkan kalian dalam pengurusan program ini," ucap Sunaryo.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"