Berita Utama

Sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Kalapas Banyuwangi; Tetap Wajib Lapor Sampai Bebas Murni

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, saat sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 kepada Warga Binaan
Berita Rakyat, Banyuwangi.  Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan. Perpanjangan tersebut diakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda.

Perpanjangan program tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Perpanjangan ini merupakan yang keduakali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang 2/3 masa penahanannya sebelum 31 Desember 2021.

 

Perlu diketahui, program asimilasi ini seharusnya tetap dilakukan dilingkungan Lapas maupun Rutan. Namun sebagai upaya menekan persebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan, maka Menteri Hukum dan HAM memberlakukan program Asimilasi Rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat. Narapidana yang menjalani Asimilasi Rumah belum sepenuhnya bebas, mereka tetap dalam pemantauan dari Balai Pemasyaratakan dan wajib melakukan lapor secara rutin sampai dinyatakan bebas secara murni, dan apabila mereka melakukan pidana kembali pada saat program asimilasinya masih berjalan, maka sanksi berat sudah menanti mereka.

 

Sebagai upaya menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga binaan, Lapas Kelas II A Banyuwangi melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan, Kamis (1/7/2021). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Banyuwangi dan didampingi Kasi Binadik beserta beberapa pejabat struktural lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara berurutan di lapangan tenis blok timur, lapangan voli blok barat dan musholla blok wanita.

 

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan kepada seluruh warga binaan agar selalu mematuhi tata tertib yang ada di Lapas. "Meskipun kalian telah dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila kalian melakukan pelanggaran tata tertib, tidak akan saya berikan ijin kalian untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Perlu saya sampaikan juga, bahwasanya pengurusan program Asimilasi Rumah ini tidak dikenakan biaya, jika ada pengurusan yang berbayar, laporkan kepada saya," ujar Wahyu.

 

Wahyu kembali mengingatkan kepada Warga Binaan untuk berhenti memakai narkoba dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan narkoba. "Disini tempat kalian untuk bertobat, saya tidak ada kompromi jika kalian masih menggunakan narkoba didalam Lapas, hak-hak kalian akan saya cabut apabila kalian terbukti masih memakai narkoba," tegas Wahyu.

 

Sementara Kasi Binadik Sunaryo mengarahkan warga binaan untuk disiplin memakai masker, karena angka persebaran virus Covid-19 di Banyuwangi masih tinggi. Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, bahwa yang berhak menerima program ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni perkara pidana yang selain tersebut dalam PP 99 Tahun 2012.

 

"Yang bisa diusulkan untuk program Asimilasi Rumah adalah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, berkelakukan baik, tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam Register F. Nanti akan kami buat daftar siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat, agar memudahkan kalian dalam pengurusan program ini," ucap Sunaryo.

 

Diakhir Sosialisasi Wahyu kembali mengingatkan bahwa tugas Lapas adalah membina pelanggar hukum. “Maka ikutilah pembinaan di Lapas Banyuwangi ini dengan baik agar ketika bebas nanti kalian bisa menjadi manusia yang berguna, minimal berguna bagi keluarga,” pungkasnya. 


Penulis : Hakim Said

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Kalapas Banyuwangi; Tetap Wajib Lapor Sampai Bebas Murni
Sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Kalapas Banyuwangi; Tetap Wajib Lapor Sampai Bebas Murni
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVQsvFs-zAuP2dVRz4Zc2pehnRONiynYBIk0DxqFvqNNxVb0nGckvl0-HG6vtusjpERajJUfKe-Zuu0njTLRFwyiaefljejorEVQlZxLjx4z64viwIycJBephQP2V4Jegmsx69w8EjOLc/w400-h267/LP+4.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVQsvFs-zAuP2dVRz4Zc2pehnRONiynYBIk0DxqFvqNNxVb0nGckvl0-HG6vtusjpERajJUfKe-Zuu0njTLRFwyiaefljejorEVQlZxLjx4z64viwIycJBephQP2V4Jegmsx69w8EjOLc/s72-w400-c-h267/LP+4.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/07/sosialisasi-permenkumham-no-24-tahun.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/07/sosialisasi-permenkumham-no-24-tahun.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content