Menurut E. Zulpan, PPKM Level 3 ini harus dipastikan ketat, mengingat saat ini kasus Covid-19 masih tinggi maka kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes harus menjadi perhatian.
Dikatakannya, Patroli tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan Linmas dilakukan dengan sasaran operasinya adalah warung-warung, restauran, tempat yang banyak kerumunan, serta tempat pelayanan publik lainnya yang tidak mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti halnya yang dilaksanakan tim gabungan PPKM di sepanjang jalan Romang Polong dan Samata Kabupatem Gowa yang dipimpin oleh Kasubag Dalops Polres Gowa, AKP Muh. Hasyim, Minggu (22/08/21).
Dalam kegiatan tersebut masih ditemukan beberapa warung makan dan cafe yang masih melanggar aturan PPKM, oleh karena itu tim gabungan langsung memberi teguran lisan kepada pelaku usaha.
Selain kegiatan operasi ke warung makan tim gabungan PPKM juga melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Sebanyak 14 pengendara terjaring dalam operasi tersebut, oleh karena itu tim kesehatan langsung melakukan Swab Antigen kepada pengendara yang melanggar protokol kesehatan," ungkap E. Zulpan.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel ini bahwa pengawasan dan edukasi dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Sehingga diharapkan dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"PPKM Level 3 dilakukan dalam rangka untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Serta meningkatkan percepatan pertubuhan ekonomi nasional," pungkas E. Zulpan. Senin, (23/08/21).
Penulis : Izzack
Media Mitra Humas
POLRES Bantaeng.