Dalam sambutannya, Akbp Rachmat Sumekar SIK MSi menyampaikan selamat datang kepada Tim di Polres Bantaeng dan kepada para peserta yang terdiri dari para Kabag, Kasat, Kasi dan Kanit Jajaran Polres Bantaeng agar mengikuti kuisioner dengan baik.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, seperti tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Polri telah menjabarkan Perpres No 95 tersebut dengan membuat Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (MPTIK) Polri Tahun 2019-2025 dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/704/V/2018 tanggal 24 Mei 2018, pada era Kapolri Tito Karnavian yang pada saat ini hal tersebut selaras dengan 16 Program Prioritas Kapolri terkait Teknologi Kepolisian adalah program 4 (empat) yaitu Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut Puslitbang Polri melakukan penelitian tentang “Evaluasi Penggelaran Aplikasi di Lingkungan Polri Dalam Rangka Menerapkan Teknologi Informasi Era Police 4.0“ di 7 (tujuh) Polda sasaran penelitian dan salah satunya di Polda Sulawesi Selatan dan Polres jajaran.
Tim Peneliti yang terdiri dari Kombes Saefuddin Mohammad, SIK selaku Ketua Tim dan AKBP Haryono, S.T. dibantu oleh konsultan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dipl-Ing Meidy Layooari serta Konsultan dari Divisi TIK Polri Iptu Sugiarto, S.Kom. M.Kom.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk :
1) Mengetahui standar yang digunakan dalam pembangunan aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri.
2) Mengetahui apakah aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri sudah ditempatkan secara terpusat pada infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (pada data center) Polri.
3) Mengetahui apakah aplikasi kepolisian untuk mendukung layanan eksternal dan internal Polri sudah menyatu dan terintegrasi antar fungsi.
4) Mengetahui apakah data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan Pimpinan Polri.
5) Mengetahui bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri saat ini.
***
Penulis : Izzack
Media Mitra Humas
Polres Bantaeng