Berita Rakyat, Bantaeng. Kelurahan Bonto Jaya di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi tingkat Kelurahan. Jum'at, 17 September 2021.
Dalam Rakor tersebut, Lurah Bonto Jaya, Iskandar, menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibianto Atabay SH, MH dan Bidan senior di PKM Bonto Jaya, Henny S.Stp.
Diawali dengan kata sambutan oleh Lurah Bonto Jaya, Iskandar mengatakan bahwa ada dua agenda utama dalam rakor yang digelar di Aula Batu Ejayya Kantor Kelurahan Bonto Jaya.
"Agenda pertama adalah sosialisasi pelaksanaan covid oleh Bidan Henny dari PKM Bonto Jaya dan agenda kedua adalah sosialisai tentang hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng," kata Iskandar, Lurah Bonto Jaya.
Menjadi pemateri pertama, Bidan Henny dalam kata sambutannya memaparkan tentang pelaksanaan vaksin serta menjelaskan apa dan seperti apa itu Covid.
"Vaksinasi adalah pemberian kekebalan kepada tubuh kita terhadap serangan penyakit tertentu," ungkap Bidan Henny mengawali sosialisasinya.
"Tujuan dari vaksinasi adalah menguatkan imun dalam tubuh, sehingga virus yang akan masuk kedalam tubuh kita itu bisa dilawan oleh vaksin yang telah ada didalam tubuh kita," jelasnya.
Bidan Henny mengibaratkan vaksin itu seperti sekumpulan pasukan yang siap memberikan perlawanan terhadap musuh (virus covid) yang akan menyerang tubuh kita.
"Melalui rakor yang dihari oleh tokoh masyarakat dan RT/RW di Kelurahan Bonto Jaya ini, saya berharap agar bisa mengajak warganya untuk mau melakukan vaksin," pintanya.
Lurah Bonto Jaya yang juga bertindak sebagai moderator dalam rakor ini, tak henti-hentinya mengajak warganya untuk mau di vaksin agar tercapai kekebalan tubuh dalam melawan virus covid.
"Sudah dijelaskan oleh Bidan Henny tentang apa itu vaksin dan apa itu covid, selanjutnya saya persilahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk memberikan sosialisai tentang hukum kepada peserta rakor agar masyarakat bisa mengerti dan berupaya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Iskandar dan mempersilahkan Kajari Bantaeng memaparkan sosialisasi tentang hukum.
Dedyng Wibianto Atabay SH, MH di awal sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Lurah Bonto Jaya yang telah mengundang dirinya untuk bisa hadir di Kantor Kelurahan Bonto Jaya dan memberikan sosialisasi tentang hukum.
"Berbicara tentang hukum, ada beberapa hal yang perlu kita fahami," ungkap Dedyng.
"Hukum itu bukan hanya karena perbuatan yang di sengaja, tetapi kelalaian juga bisa membuat kita melanggar hukum," jelas Kajari Bantaeng.
"Alhamdulillah di Bantaeng ini, saya melihat warga untuk sadar hukum sangat baik. Meskipun diantaranya, sebagian kecil warga masih ada yang melanggar hukum dan perkaranya berlanjut hingga ke pengadilan," kata Dedyng.
Kajari Bantaeng juga menjelaskan bahwa tugas Jaksa itu bukan hanya menuntut dan membawa perkara ke pengadilan. Namun ada tugas lain seorang Jaksa yang wajib dilakukannya.
"Perlu diketahui, Jaksa itu adalah Pengacara Negara dan Jaksa juga punya tugas untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum," jelas Dedyng.
Pantauan media ini, turut serta hadir dalam Rapat Koordinasi mendengarkan sosialisasi dari pemateri di Aula Batu Ejayya Kantor Kelurahan Bonto Jaya adalah Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua Lpm, RW, RT, Imam Masjid, Guru Mengaji dan Staf Kelurahan
Menutup rakor, Lurah Bonto Jaya mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir.
"Terima kasih atas kehadirannya dan semoga yang dijelaskan oleh pemateri, bisa diterapkan dan dikerjakan demi kebaikan kita bersama," tutup Iskandar.
"Alhamdulillah, semua peserta rakor menerapkan prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak," ucap Iskandar saat ditemui awak media setelah rakor selesai.
Penulis : Izzack