Bea Cukai Batam Gempur Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 65,8 Miliar. (Foto:Berita-Rakyat.co.id/Bea Cukai Batam) |
Sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut. Nilainya mencapai Rp65,8 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp42,15 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, peredaran rokok dan miras ilegal bisa menyebabkan persaingan tidak sehat antara produsen legal dan ilegal.
“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Ambang Senin, 18 Oktober 2021.
|
Kegiatan ini, seiring dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas rokok ilegal secara serentak dan terpadu di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Bea Cukai Batam menindaklanjutinya dengan melaksanakan
berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” mulai 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021.
“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” ungkap Ambang.
Berbagai merek rokok dan miras ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari 20 tempat tersebut.
“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” tandas Ambang.
Operasi cukai ini, lanjut Ambang juga dilakukan sebagai wujud nyata tugas Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini, dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
|
Sebab, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang ujungnya berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap wilayah penghasil tembakau.
Sementara DBHCHT, sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. (GST/TL)