Kedua institusi ini melakukan penandatanganan MOU dalam upaya meningkatkan/perlindungan hak perempuan dan anak bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha. (17/11/2021)
Menurut Bupati Hendy, tingginya kasus perceraian di Jember membuat perempuan dan anak menjadi kaum paling rentan terdampak, setelah perceraian tidak sedikit suami yang tidak menafkahi mantan istrinya dan menelantarkan anaknya.
Oleh karena itu, Bupati Hendy menyampaikan, masih banyak yang harus dibenahi dan memerlukan langkah kolaboratif dari berbagai pihak, seperti yang dilaksanakan kali ini kolaborasi antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember.
“Ini menjadi awal bersama untuk melayani yang terbaik untuk masyarakat Jember,” ucapnya.
Dampak dari perceraian sangat kompleks, diantaranya berpengaru
terhadap tumbuh kembang anak ke depannya.
“Perceraian juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, dan gagalnya generasi penerus bangsa,” imbuh Bupati Hendy.
Penulis : Hairullah