Foto: Para tersangka sebelum dititip ke Rutan Klas I Medan. |
Berita Rakyat, Medan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Selasa (16/11/2021).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra.
Penahanan dilakukan tidak lama setelah menerima pelimpahan berkas, para tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap II) dari penyidik Krimsus Polda Sumut diruang tahap II Pidsus Kejari Medan.
Setelah melengkapi dokumen dan pemeriksaan kesehatan, tersangka Rizki Anggraini, Marhan Suaidi dan Marudut selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Tindakan penahanan kita lakukan untuk kepentingan JPU dalam menyiapkan surat dakwaan, yang selanjutnya perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Bondan Subrata.
Lanjut Bondan, mangkraknya pekerjaan Kampus II Tahun Anggaran (TA) 2018 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,3 Miliar.
"Ketiga tersangka dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," pungkasnya.