Berita Rakyat, Surabaya. Polemik undangan peliputan atau rilis terhadap sejumlah rekan wartawan di Polrestabes Surabaya semakin memanas.
Pasalnya, polemik itu terjadi karena adanya upaya pembatasan liputan di Polrestabes Surabaya dan sudah mulai diberlakukan.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya.
Melalui pesan singkat di sejumlah grup media. Sayangnya, rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja) di Polrestabes Surabaya.
Pesan singkat yang beredar itu sebagai berikut "Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hari ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rilis narkoba, terimakasih.
Bahkan pesan tersebut menegaskan "Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA"
Kalimat "KHUSUS POKJA" merupakan salah satu bentuk pembatasan atau bisa dibilang pilih-pilih media atau wartawan untuk meliput.
Padahal kegiatan rilis dalam hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup namun terbuka untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media manapun bebas untuk melakukan kegiatan peliputan.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika pihaknya yang memerintahkan edaran tersebut.
Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
"Rencananya memang kami akan merilis kasus ungkap narkoba di Gedung Narkoba. Karena ruangannya dirasa sempit, saya bagi jamnya agar biar tidak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja," terangnya (30/11/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini pun menyayangkan. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja.
Dia juga menegaskan kepada media ini, jika ia tidak tahu menahu soal edaran undangan khusus itu.
"Ini miss komunikasi, semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya," tegasnya.
Perlu diketahui, undangan rilis yang tersebar di sejumlah group whatsapp wartawan sama saja menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers artinya pihak humas mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.
Penulis : Totok
Editor : Abdi
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"