Berita Rakyat, Medan - Sebanyak 277 warga binaan Rutan Klas I Medan yang beragama Kristen menerima remisi khusus "Natal" berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, Sabtu (25/12/2021).
Kegiatan upacara penyerahan remisi khusus "Natal" tersebut yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Rutan Klas I Medan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Klas I Medan, Theo Adrianus Purba, sekira Pukul: 09.00 WIB.
Adapun rincian warga binaan Rutan Klas I Medan yang berhak mendapatkan remisi adalah remisi khusus I PP 99 tahun 2012 sebanyak 8 orang, remisi khusus I pidana umum sebanyak 265 orang, dan remisi khusus II pidana umum sebanyak 4 orang (langsung bebas).
Kepala Rutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba, Amd. IP, SH, MH saat pelaksanaan upacara penyerahan remisi khusus "Natal" tersebut menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM kepada seluruh warga binaan khususnya tentang makna dan rasa syukur terhadap remisi Natal yang telah diterima.
Diakhir acara, Theo juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, dan berharap setelah bebas nantinya para warga binaan agar menjadi pribadi lebih baik lagi di hari yang akan datang.
"Saya berharap, para warga binaan setelah bebas ini nantinya agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi di hari yang akan datang," ucap Theo serius.