Berita Utama

Dugaan Pemerasan Dan Penganiayaan Tersangka Penadah Di Polsek Helvetia Tidak Cukup Bukti


Berita RakyatMedan - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan, dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek (39) tersangka penadah kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sempat diberitakan ternyata tidak terbukti alias Hoax.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya berita viral, Rabu (15/12/2021) lalu terkait penyampaian pihak keluarga yang menyatakan bahwa oknum penyidik Polsek Helvetia diduga telah melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap tersangka Ramli alias Kojek.

"Terkait hal itu kita telah memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang dimaksud untuk dimintai keterangan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti dan tidak bisa dibuktikan,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi didampingi Kapolsek Helvetia, AKP Heri Sihombing kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Kompol Tomi menjelaskan, bahwa pasca Ramli alias Kojek ditahan, keluarga tersangka juga terlalu aktif dan berulang kali mendatangi penyidik untuk memohon agar tersangka diringankan hukumannya," jelas Kasi Propam. 

Selanjutnya, tutur Kompol Tomi, sebagai bukti tidak adanya unsur penganiayaan yang dialami tersangka Ramli, Kasi Propam didampingi Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo Dwi Hutama sempat menghadirkan Ramli sembari menyuruh tersangka membuka bajunya agar memperlihatkan tubuhnya kepada wartawan.


“Lihat badannya bersih kan? tidak ada lebam-lebam, tidak ada dianiaya ataupun ditembak. Dan faktanya ternyata tersangka baik-baik saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Tomi menegaskan, pemeriksaan terhadap oknum penyidik Polsek Helvetia tersebut merupakan proses penegakkan disiplin dan kode etik Polisi, bahwa setiap anggota Polri yang melanggar aturan juga akan ditindak sesuai prosedur.

“Sesuai dengan kode etik, setiap anggota POLRI yang melanggar aturan tetap ditindak sesuai prosedur. Nah untuk istri tersangka akan kita lakukan pemanggilan ke Propam untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan, tersangka Ramli alias Kojek selama ini kerap menerima dan menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

“Tersangka sudah beberapa kali menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Ini masih proses penyidikan, dan masih kita dalami lagi nanti,”kata Kapolsek. 

Sebelumnya diberitakan, oknum penyidik Polsek Helvetia diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek (39) warga Dusun XVIII, Pasar I Umum, Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. 

Ramli alias Kojek ditahan terkait kasus penadah pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Ramli ditangkap di Jalan SM Raja Medan, Selasa (7/12/2021) malam.

Hal ini dikatakan oleh istri Ramli, Eva Susmar (39) saat diwawancarai usai membuat laporan ke Propam Polrestabes Medan, pada Rabu (15/12/2021).

Ia menyebutkan, suaminya dalam keadaan babak belur diduga dianiaya di dalam sel tahanan. Eva juga mengaku, setelah suaminya ditangkap dirinya sempat dimintai sejumlah uang oleh Polisi,"pungkasnya.


Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Dugaan Pemerasan Dan Penganiayaan Tersangka Penadah Di Polsek Helvetia Tidak Cukup Bukti
Dugaan Pemerasan Dan Penganiayaan Tersangka Penadah Di Polsek Helvetia Tidak Cukup Bukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj9pcC2r8pol5mWK5144NNVOp6qPPgCn8hyf_VoAnKNwDUEk912KfPoVAGZYXrsZ9YCu71nqIlShEd8ArOpZPagt25ETsz2HOrG454IT-zivdFsBLegHkI9KARpeMDSTsNLii6eNr69AF7MO_tt1lTMCREyRzH83nVkT47o72eZuVocxTb9FB5YY0xyPQ=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj9pcC2r8pol5mWK5144NNVOp6qPPgCn8hyf_VoAnKNwDUEk912KfPoVAGZYXrsZ9YCu71nqIlShEd8ArOpZPagt25ETsz2HOrG454IT-zivdFsBLegHkI9KARpeMDSTsNLii6eNr69AF7MO_tt1lTMCREyRzH83nVkT47o72eZuVocxTb9FB5YY0xyPQ=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/dugaan-pemerasan-dan-penganiayaan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/dugaan-pemerasan-dan-penganiayaan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content