Berita Rakyat, Banda Aceh - Terdakwa Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar Sunardi alias Apun sebut dirinya pernah diperas oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhani sebelum dirinya memakai kuasa hukum Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya.
Dihadapan Majelis Hakim Sunardi mengaku dirinya sempat dimintai uang sebanyak Rp 110 Juta oleh JPU Rahmadhani.
Hal itu diungkapkannya pada sidang lanjutan pemeriksaan Kasus jual emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri kota Banda Aceh, Selasa,(8/12/2021).
"Uang duluan saya berikan pada Rahmadani sebesar Rp 110 Juta sehari sebelum sidang dalam bentuk tunai, tapi melalui suruhannya bernama Gufran dia langsung ke toko ngamambil uangnya," terang Terdakwa memberi jawaban kepada Hakim.
Lanjut Sunardi mengatakan, dirinya juga sempat melakukan pertemuan pertama di Emperial Chiken nama sebuah restoran di Banda Aceh bersama terdakwa lainnya yaitu M Husen Bin Hasyim.
"Nah, waktu itu Husen juga kasih uang untuk Rahmadani Rp 20 juta, karena Husen gak cukup uang kalau kasih Rp 110 Juta," jelasnya Sunardi berikan kesaksian.
Sunardi juga menjelaskan uang tersebut digunakan JPU Rahmadhani untuk diberikan kepada Majelis Hakim sebesar Rp 100 Juta agar kasus ini dapat diselesaikan.
Namun, pada pertemuan yang ketiga kalinya ungkap Sunardi, uang tersebut di kembalikan oleh JPU Rahmadani atas alasan pengawasan dan bersamaan Sunardi pertama kalinya melakuan Esepsi dengan kuasa hukum Razman.
"Uang dikasih kembali tapi ada pemotongan yaitu sebesar Rp 6 juta," sebutnya.
Sebelumnya Sunardi tak ingin membeberkan hal ini karena menurutnya persoalan ini sudah selesai. Tapi usai Majelis Hakim memberikan beberapa pertanyaan Sunardi mulai mengaku bahwa JPU Rahmadani pernah memerasnya.
Sontak Razman terkejut atas pengakuan yang dilontarkan Sunardi, karena selama ini dia tidak tahu bahwa kliennya sempat diperas oleh oknum JPU tersebut.
Razman mengatakan hal ini sangat penting untuk ditindak lanjuti karena buntuk persoalan ini ternyata seperti dugaan nya.
Sebelumnya ia menduga JPU Rahmadani telah melakukan kecurangan terhadap kliennya Sunardi.
"Feeling saya ternyata benar, sehingga ini perlu selalu saya awasi, dan ini akan saya tindak lanjuti atas pengakuan Sunardi ini," kata Razman.
Dalam persidangan Razman mengatakan dirinya tidak segan-segan untuk memenjarakan para penegak hukum yang melakukan kecurangan.
"Jika ini terbukti yang mulia, saya akan laporkan sampai ke Kejaksaan Agung terhadap kejadian ini," ungkap Razman di hadapan Hakim.
Razman juga menyampaikan bahwa ia bersama timnya akan membuat kembali Esepsi demi tindak lanjut pengakuan Sunardi tersebut.
Nama Yudha JPU yang menggantikan Rahmadhani juga ikut terseret dalam persoalan ini, dimana dalam pengakuan Sunardi mengatakan bahwa Darwis saksi ahli JPU yang diperintahkan oleh Yudha meminta Sunardi agar tidak memakai Razman Arif Nasution sebagai Kuasa Hukumnya.
"Darwis bilang ke saya supaya jangan pakai Razman lagi, karena dia (Razman) pernah ditangkap dengan kasus pemukulan dan yang tangani kasus itu JPU Yudha," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, di depan Majelis Hakim Yudha membantah bahwa dirinya telah melakukan hal tersebut.
Ia mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Darwis untuk menyuruh hal itu, apa lagi bertemu langsung dengan terdakwa Sunardi.
Usai sidang dihadapan wartawan Razman mengatakan dia bersama Sunardi akan terus menguak kasus ini hingga semuanya jelas terungkap.
"Perlu kita akui saat ini, Sunardi adalah pahlawan karena peran dia sangat penting demi keberlangsungan toko emas yang ada di kota Banda Aceh maupun se Aceh serambi mekah ini, kalau tidak semua toko emas saat ini sudah dibuat menjadi ATM berjalannya penegak hukum," sebut Razman.
Ia juga pertegas jika Majelis Hakim tidak memberikan putusan bebas untuk terdakwa Sunardi maka patut diduga kuat Majelis Hakim juga bermain dalam kasus Jual emas tak sesuai kadar ini.
"Saya sudah berulang kali bertanya atas dasar apa klien saya dihukum, tapi sampai saat ini mereka (penegak hukum) tidak ada yang bisa menjawab atau menjelaskan satupun," Pungkas Razman.