Berita Rakyat, Belawan - Usai melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Young Panah Hijau beberapa waktu lalu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menggrebek Kampung Nelayan Blok E Lingkungan 1, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (6/12/2021)
Grebek kampung narkoba di Kampung Nelayan Indah Blok E, Kelurahan Nelayan Indah tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang, SH bersama Tim gabungan Kanit Idik I, II dan Sus.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil menangkap seorang tersangka bersama rekannya, serta barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Simatupang, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal dari informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Kampung Nelayan Lingkungan 4, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Atas informasi tersebut unit Satnarkoba Polres Belawan berhasil menangkap Zulkarnaen di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Kenanga, Lingkungan 27 Kelurahan Lorong Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Senin (6/12/2021) sekira Pukul: 06.00 WIB.
Setelah Zulkarnain tertangkap, maka dilakukan pengembangan terkait Narkotika jenis ganja milik Zulkarnaen.
Pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkoba dari seorang bernama Abdul Rahman alias Saleh.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung memburu tersangka dan berhasil menangkap Abdul Rahman alias Saleh (35) pada hari Rabu (8/12/2021) sekira pukul 07.00 WIB, di Kampung Nelayan Blok E Lingkungan I Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Rahman turut diamankan satu orang pria bernama Firman Sahputra. Menurut pengakuan Firman, dirinya berada di rumah itu usai menggunakan sabu sehari sebelumnya,"jelas AKP Herison Manullang.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, berhasil disita barang bukti 9 plastikil klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,82 gram, berikut timbangan elektrik dan 5 plastik besar diduga ganja dengan berat kotor 4700 gram, uang sebesar Rp.450.000, 2 plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu berikut 1 Hp jenis Android.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Sergai tersebut.