Caption. Rahayu Susilowati terdakwa (kiri) |
Berita Rakyat, Mojokerto - Sidang perkara kecalakaan lalu lintas dengan terdakwa Rahayu Susilowati (23), warga Dsn. Balongmojo Kidul, Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang di ketuai Luqmanulhakim., S.H, Senin (11/04/2022).
“Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap)," ujar pengacara muda Dwi Heri Mustika., S.H, Selasa (19/04/2022).
Pengacara muda ini juga menyampaikan, setelah upaya hukum banding menginjak 7 (tujuh) hari, terhitung per hari ini Senin (18/04/2022), tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin,.S.H.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Lanjut Dwi Heri, Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
"Karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach,” tegasnya.
Menurut dakwaan dan tuntutan JPU, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor honda beat No Pol. W 2361 AO untuk mencari makan di daerah Balongpanggang.
Namun, Ayu mengurungkan niatnya dan melajukan motornya ke Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya, di warung nasi ayam geprek, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani melaju dari timur ke barat dan sempat berhenti ditepi badan sebelah selatan Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Masih kata Dwi. Saat itu, Ayu sudah menyalakan lampu sent kanan motor kemudian berbelok menyeberang ke kanan. Tanpa diketahui Ayu, dari arah belakang Ayu, tepatnya dari arah timur ke barat melaju motor Honda CBR 150 CC No Pol W 4728 NAQ dengan kecepatan kurang dari 50 km/jam yang dikendarai Chamim, warga Dsn. Banjar Selir, Ds. Sumber Agung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
"Tak terelakan, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani tertabrak Chamim. Sehingga korban Sri Handayani mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto," katanya.
Ditambahkan Dwi Heri, di dalam dakwaan JPU Mohammad Fajarudin menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah.
Menurutnya, di dalam point dakwaan dan tuntutan, JPU mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor. Karena kelalaiannya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia.
Sebagaimana dakwaan dan tuntuan yang diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, melalui surat dakwaan dan tuntutnya No. Reg Perkara: PDM-02/MKRTO/Eku.2/01/2022 mendakwa Ayu dengan pasal 310 ayat (3) RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Di dalam dakwaan dan tuntutannya JPU menjelaskan yang memberatkan Ayu akibat kelalaiannya mengakibatkan Sri Handayani, tante dari Ayu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik.
Kesimpulan Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU. Berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Analisis Yuridis dari fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, sesaat sebelum terdakwa ditabrak dari belakang samping kanan oleh saksi Chamim. Saat itu terdakwa lebih memperhatikan situasi lalu lintas, pengguna jalan lain di depan motornya dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas dibelakang motornya.
Dan, terdakwa saat itu yang sudah melihat spion motornya sebelah kanan hanya melihat kendaraan matic tepat dibelakangnya diperkirakan berkecepatan 10 km/jam.
"Terdakwa menerangkan tidak memperhatikan Honda CBR yang dikendarai saksi Chamim dari arah belakang yang tidak diketahui kecepatannya,” terang Dwi.
Dwi yang dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) menjelaskan, adapun saksi saksi yang dihadirkan didalam persidangan semuanya tidak mengetahui langsung dan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecuali terdakwa Ayu dan saksi Chamim.
“Saya sangat apresiasi positif atas kinerja luar biasa majelis hakim PN Mojokerto, sangat jeli dan luar biasa atas keputusannya yang mevonis bebas klien saya sebagai terdakwa,” tutup Dwi Heri Mustika.
Penulis : Abdi
Editor : Anon
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"