Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring tampak menggiring oknum Polisi gadungan. |
Polisi gadungan berseragam Polantas tersebut langsung lemas saat ditangkap Polsek Delitua, pada Selasa (3/5/2022).
Pria berkulit hitam bertubuh gempal tersebut ditangkap disebuah toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saat ditangkap, Polantas ini mengenakan seragam lengkap Polri, rompi Polantas, HT, borgol, sepeda motor, serta sebuah tas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pria berinisial DAS ini bukanlah seorang anggota Polantas melainkan Polisi gadungan yang diduga kerap memeras para pengguna kenderaan bermotor.
Ketika digiring ke Pos Polantas Polsek Delitua di Jalan Jamin Ginting, wajah DAS terlihat pucat pasi dan ketakutan.
Pada saat dimintai keterangan oleh Polisi yang menangkapnya, DAS mengaku sudah satu tahun menjalankan profesinya sebagai Polisi gadungan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH, MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap DAS ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas di Pos Pam Lebaran 2022 Polrestabes Medan.
"Anggota kami melihat pelaku ke luar dari toko ponsel, dan gerak-geriknya mencurigakan,” tuturnya.
Selanjutnya, anggota Polantas Polsek Delitua mendatangi DAS yang saat itu sedang mengenakan seragam lengkap Polantas.
Namun, setelah diperiksa, ternyata DAS tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) POLRI.
"Pelaku langsung digiring ke Pos Lantas Polsek Delitua. Diduga pelaku selama ini kerap melakukan pemerasan dengan memakai seragam Polri,” ucap Kompol Dedy.
Mantan Kapolsek Pancurbatu ini menyebutkan, pada saat tas pelaku digeledah, ditemukan 15 STNK, lima SIM, tiga lembar KTP, dan satu BPKB.
Melihat surat-surat penting tersebut ada di tas oknum Polisi gadungan tersebut, pelaku akhirnya ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami sedang mendalaminya, karena banyak ditemukan surat penting,” ungkapnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"