Teks foto: Kepala LPKA Klas II Palu, Revanda Bangun saat mengikuti kegiatan konsinyasi secara virtual. |
Pelaksanaan kegiatan konsinyasi yang merupakan tindak lanjut atas temuan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Tengah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej saat pembukaan kegiatan tersebut memberikan beberapa poin atensi khusus kepada seluruh jajaran Kemenkumham RI, terutama kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar terus memastikan segala tanggung jawab dan kewenangan dapat terlaksana dengan baik, sesuai yang telah diatur.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto berharap, dengan adanya kegiatan konsinyasi tersebut, diharapkan seluruh Satker di jajaran Kemenkumham RI dapat membenahi pengamanan atas Aset Tetap Tanah Kemenkumham TA 2020 serta menertibkan Pendataan dan Penatausahaan dari Aset Tak Berwujud.
Kepala LPKA Klas II Palu Revanda Bangun, S.Psi, MH saat kegiatan konsinyasi secara virtual itu berharap, agar segera merespon atensi yang disampaikan pimpinan dengan cepat dan tepat.
“Kita semua telah mendengar sama-sama atensi pimpinan, lakukan percepatan pendataan dan penataausahaan, dengan hasil yang tepat manfaat, bukan asal-asalan,”tegas Revanda mengakhiri.