Kepala Ombudsman RI Abyadi Siregar saat pembukaan Rakernis PAS Tahun 2022. |
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun 2022, yang mengambil tema “Pemasyarakatan Maju” di JW Marriot Hotel Medan, Rabu (16/6/2022).
Hadir pada pertemuan itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kepala-Kepala Divisi dan Kepala-Kepala UPT Pemasyarakat baik Rutan maupun Lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Menurut Abyadi Siregar, upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di pemasyarakatan dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai yang diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dimana, pada Pasal 15 UU No 25/2009 itu, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun lembaga pelayanan publik lainnya wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.
Disisi lain, lanjut Abyadi, isi standar pelayanan publik itu merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Dan untuk UPT Pemasyarakatan misalnya, warga binaan berhak mengetahui atas standar pelayanan publik di Lapas maupun Rutan.
“Tidak hanya menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik, lebih dari itu dan yang sangat penting adalah semua standar pelayanan publik itu harus dilaksanakan,” ucap Abyadi.
Misalnya, jika sebuah standar layanan publik itu harus diberikan secara gratis, maka harus benar-benar gratis, tidak boleh ada kutipan sekecil apapun dan dengan alasan apapun.
“Jika bayar harus jelas juga berapa biayanya, apa dasar hukumnya sehingga bayar, jangan ditambah-tambahi biayanya. Dan juga harus jelas waktunya, harus ada standarnya,” tegas Abyadi.
Dijelaskannya, sebuah lembaga pelayanan publik bisa diukur kualitas pelayanannya apakah baik atau buruk berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itulah sesuai ketentuan, seluruh unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya.
Ombudsman, jelasnya, merupakan lembaga negara yang independen yang bertugas melakukan pengawasan pelayanan publik.
Pengawasan pelayanan publik harus dilakukan baik oleh lembaga internal maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman, karena masih banyak unit pelayanan publik tidak melakukan pelayanan sesuai standar yang ada. Masih banyak terjadi maladministrasi, akibatnya masyarakat yang memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik jadi dirugikan.
“Kenapa pelayanan publik harus diawasi? Karena seperti statemen Presiden Joko Widodo, pelayanan publik itu adalah wajah konkrit negara, bukti bahwa negara hadir ditengah tengah kehidupan masyarakat," jelasnya.
Ketika pelayanan publik baik, artinya wajah negara akan baik. Namun ketika pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat buruk, berbelit-belit, biaya tinggi, itu juga artinya kita telah menunjukkan wajah buruk negara. Inilah yang harus kita rubah menjadi pelayanan yang cepat, tepat dan murah,” timpal Abyadi.
Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga memuji penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Gatot Subroto Medan yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham Sumut.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan telah memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi sehingga patut mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebelumnya, Kakanwil Kemkumham Sumut Imam Suyudi saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis itu mengingatkan seluruh UPT atau Satker agar tetap melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini terhadap gangguan kamtib, memberantas narkoba dan melakukan sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum.
Selain melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, Program Back to Basics, juga harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, sehingga Pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).
“Mari kita laksanakan aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta jalankan program Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip dasar Pemasyarakatan," papar Imam Suyudi.
Selanjutnya, ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan.
Imam Suyudi juga berpesan agar seluruh petugas Pemasyarakatan tanpa terkecuali wajib menjungjung tinggi marwah Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"