Dewa Peranginangin anak Bupati Langkat nonaktif tersangka kasus kerangkeng manusia. |
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial SP, HS, TS, IS, RG, DP, JS dan HG. Untuk berkas tersangka kesembilan TRP belum dilimpahkan.
Setelah dinyatakan P-21, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Sebelum dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto (Kajatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan membenarkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama JPU Kejaksaan Negeri Langkat menerima para tersangka beserta barang bukti.
Yos menyebutkan, tersangka JS, RG, SP dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Untuk tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan tersangka HS dan DP dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Berkas tersangka kesembilan yaitu, Bupati Langkat belum dikirim," kata Yos, Kamis (23/6/2022).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah proses penyidikan berkas dinyatakan lengkap (P21) dan diterima pelimpahan para tersangka berikut barang bukti.
Dalam waktu dekat, tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.
"Karena lokus perkara kerangkeng manusia berada di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkara ini ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan,"ucap Arip.
Seperti diketahui, Migran Care yang pertama menemukan penjara pribadi di belakang rumah mantan Bupati Langkat Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
40 orang pekerja yang ditahan diduga diperlakukan tidak manusiawi, mulai dari tidak mendapat makanan yang layak, upah yang tidak sesuai, hingga penyiksaan. Lembaga itu lalu melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal; 24 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, kerangkeng manusia yang tidak memiliki izin dan sudah berlangsung selama sepuluh tahun itu dijadikan sebagai kandang rehabilitasi para pengguna narkoba.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Medan, Theo Adrianus Purba, Amd. IP, SH, MH kepada beritarakyat.co.id, Kamis (7/7/2022) mengatakan, ada delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang diserahkan Kejatisu ke Rutan Klas I Medan.
"Ada delapan tersangka yang diserahkan atau di titip ke Rutan bang," sebut Theo.
Ditanyakan, di blok mana kedelapan tersangka tersebut ditempatkan ?
"Kedelapan tersangka kita tempatkan di karantina. Ini kita lakukan untuk menjaga kemungkinan para tersangka terafiliasi dengan keluarga korban yang mungkin ada di Rutan. Intinya ini demi untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka,"tegas Theo santun.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"