Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan lidik di Kilang Padi Tani Jaya, Dusun I, Desa Ramunia, Deliserdang. |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.
Hadi menyebut, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga
tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.
Dengan demikian, penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.
Saat pengambilan sampel, ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima lalu merekam dan menuding polisi mengambil paksa.
"Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium. Namun pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras," tegas Kombes Hadi.
Barang bukti beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kg yang diamankan Krimsus Poldasu dari Kilang beras. |
Selain itu, lanjut Hadi, pelaku usaha juga belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," terang Kombes Hadi, Jumat (1/7/2022).
Dari kilang beras tersebut Polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.
"Saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa dengan surat tugas lengkap. Pastinya kita tangani secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Karna kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan," jelasnya.
Saat ditanyakan, kapan penyidik melakukan pemanggilan saksi ?
"Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk memanggil saksi - saksi guna dimintai keterangan," pungkas Kabid Humas santun.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"