Pelaku pencurian dengan kekerasan Ikhsan Kurnia (22) saat diamankan di Polsek Medan Baru. |
Penangkapan Ikhsan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kelurahan Sari Rejo itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di salah satu warung tuak di Jalan Antariksa Medan Polonia.
Mendapat informasi berharga itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik, SH, MH bersama Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara, SH, MH langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam warung tuak sambil memegang senjata tajam (sajam) berupa sebilah parang.
"Saat hendak kita amankan pelaku sedang memegang sebilah parang sambil mengancam masyarakat," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Kompol Ginanjar mengungkapkan, tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kaki pelaku pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Tersangka Ikhsan Kurnia (22) saat di RS Bhayangkara Medan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik. |
"Pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api (senpi) milik petugas," ungkap Kompol Ginanjar serius.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu menyebutkan, Iksan Kurnia (pelaku) merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada, Sabtu (7/5/2022) lalu, sekira Pukul: 05.30 WIB di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di simpang Jalan Teratai.
"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah lebih dahulu ditangkap saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) dengan cara mengancam korban menggunakan parang," jelasnya.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sebilah parang.
"Kepada para pelaku kita persangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"