Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim saat paparan di Aula Mako Polresta DS |
Motif dendam diduga menjadi pemicu ZS melakukan pencobaan pembunuhan menembak korban dengan menggunakan senapan angin.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deliserdang, Sabtu (2/7/2022) sekira Pukul:15.00 WIB.
Irsan menjelaskan, motif dari pencobaan pembunuhan ini didasarkan pada dendam terhadap korban, Fernando Tambunan.
“Tindakan pencobaan pembunuhan ini motifnya karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan di tempat tinggal korban,” ujar Irsan.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengungkapkan, pelaku beranggapan selama proses pembangunan perumahan, pelaku merasa memiliki andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang. Sehingga pelaku merasa yang bertanggungjawab untuk pengamanan perumahan tersebut.
“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam di perumahan tersebut. Itulah yang membuat pelaku dendam terhadap korban,” ungkap Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan.
Selanjutnya, dendam membara tersebut membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu. Setelah itu pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Lalu pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” papar Irsan.
Irsan menyebutkan, pada malam kejadian, Senin (27/6/2022) sekira Pukul: 20.00 WIB, saat itu korban bersama isterinya sedang makan di teras rumah.
Saat itulah pelaku menembak korban dan mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
“Selanjutnya isteri korban membawa Fernando Tambunan ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP H. Adam Malik Medan. Meski masih dalam pemulihan, korban hadir di sini tetap dalam keadaan stabil,"ucap Irsan.
Lanjut Kapolresta Deliserdang, dalam drama penangkapan ZS ini, Polda Sumut dan Polresta Deliserdang berkolaborasi untuk mengungkap kasus ini.
“Saat menangkap pelaku, personel langsung mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Alumni Lulusan Akpol 99 itu mengakhiri.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"