Teks foto: Anggota Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) Syukri Hap, usai menyerahkan dokumen ke KPK, Kamis (8/9/2022) |
Berita Rakyat, Jakarta - Pasca laporannya diterima oleh KPK, Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) kembali menyerahkan sejumlah bukti dokumen terkait proyek Jalan dan Jembatan di Sumut senilai Rp2.7 Triliun.
Sejumlah dokumen penting diserahkan langsung oleh anggota AMSU Syukri Hap kepada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Kamis 8 September 2022.
Dokumen penting yang diserahkan AMSU ke KPK diantaranya, surat perintah kerja dari Pemprovsu, surat perjanjian KSO yang dibuat PT. Waskita dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama, serta bukti rekening perusahaan.
"Juga terlampir nomor telepon ke 3 broker, yaitu masing masing Wahyu bernomor telepon 08236516xxx8, S bernomor telepon 0812137xxx3, dan L bernomor telepon 081285177xxx. Kami pun minta KPK segera memeriksa transaksi pembicaraan ketiga broker tersebut dengan para pihak KSO dan Pemprovsu," kata Syukri.
Sejauh ini KPK telah menerima laporan AMSU pada Rabu, 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 yang diterima oleh petugas bernama Dewa Ayu Kartika, atas nama pelapor Perwira Siregar dari AMSU.
Perwira pada saat itu mengatakan, sejumlah bukti dan keterangan sudah disampaikan kepada KPK terkait proyek Jalan dan Jembatan di Sumut senilai Rp 2,7 Triliun, dan dugaan suap 3 broker yang menjadikan KSO perusahaan pelaksana pemenang lelang yaitu PT. Waskita dengan PT SMJ dan PT. Pijar Utama.
Lanjut Perwira Siregar, poin penting yang disampaikan ke KPK, yaitu, pertama meminta KPK turun ke Sumatera Utara dan melakukan supervisi pencegahan agar tidak terjadi korupsi pada proyek multi years Rp 2,7 Triliun.
Kedua, meminta KPK memeriksa kesepekatan atau MoU antara Gubsu dengan DPRD Sumut, sehingga terjadi lelang proyek multi yeras senilai Rp 2,7 yang tidak ada di KUA-PPAS, APBD 2022, dan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran).
Ketiga, meminta KPK memeriksa Kepala BPKAD Provsu, Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Bappeda Provsu, Sekda Provsu, KPA dan Pokja lelang proyek Rp 2,7 Triliun.
Keempat, meminta KPK menyadap transaksi percakapan di nomor telepon dan/atau pesan whatapp (WA) 3 orang broker yaitu Wahyu, S, L, dengan pihak PT. Waskita, PT. SMJ, serta PT. Pijar Utama terkait deal KSO yang diduga sudah ada pencairan fee di depan sebesar Rp 10 Miliar.
"Dan kelima, meminta KPK mengeluarkan rekomendasi pembatalan proyek multi years Rp 2,7 Triliun tahun 2022, 2023, dan 2024, ke Gubsu Edy Rahmayadi sebelum terjadi tindak pidana korupsi pada APBD Sumut," beber Perwira.
Oleh karena itu AMSU berharap KPK agar segera turun ke Sumut untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan membentuk tim khusus (timsus).
"Semoga KPK bergerak cepat ke Sumut dari laporan yang kita buat. Jika nanti terbukti sudah ada dugaan suap yang terjadi, kita mau KPK segera tangkap tersangkanya. Kita tak ingin Sumut terulang kembali seperti di masa Gubernur Gatot Pujonugroho," tandasnya.
Penulis: Sofar Panjaitan.
Baca juga: