Teks foto: Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudi Saputra, SH, MH dan Tembok milik Suarto Wijaya yang dirusak di Jalan Veteran Pasar VIII, Dusun VI Desa Manunggal, Labuhan Deli. |
Berita Rakyat, Labuhan Deli - Apa yang menjadi arahan Kapolri kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia saat video conference pada, Kamis (18/8/2022) lalu wajib dipedomani dan dilaksanakan.
Mulai dari penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat agar ditindak tegas.
Arahan Kapolri ini tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Namun faktanya, masih saja ada pihak aparat penegak hukum yang secara terang-terangan mengabaikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti kasus tindak pidana 'Pengrusakan' tembok milik Suarto Wijaya (57) di Jalan Veteran Pasar VIII, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang terjadi pada, Senin (28/3/2022) lalu.
Dugaan tindak pidana 'Pengrusakan' yang meresahkan ini sudah dilaporkan ke Polres Belawan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 248 / IV / 2022 / SPKT PEL BLWN / POLDA SUMUT Tanggal 07 April 2022.
Namun, apa yang terjadi, sampai saat ini laporan korban seolah mengendap dan tidak ada langkah tindak lanjut dari Polres Belawan.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan Suarto Wijaya kepada beritarakyat.co.id, Jumat (9/9/2022) mengungkapkan kekecewaannya terkait kinerja Satreskrim Polres Belawan, yang sampai saat ini sama sekali belum ada kejelasan hukum terkait pelaku dugaan tindak pidana 'Pengrusakan' tembok miliknya tersebut.
"Kasus 'Pengrusakan' ini sudah lima bulan saya laporkan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," kata Suarto kecewa.
Ketika ditanyakan, sejauh ini apakah penyidik Satreskrim Polres Belawan ada memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban (pelapor) ?
"Belum ada di kasi," ucap Suarto yakin.
Saat ditanya, bentuk 'Pengrusakan' tembok miliknya yang dilaporkan ke Polres Belawan.
"Tembok lahan tanah saya yang dirusak oleh OTK itu kurang lebih sepanjang tiga meter," jelas Suarto.
Suarto Wijaya mengungkapkan, tidak adanya ketidaktegasan Polres Belawan dalam mengungkap pelaku 'Pengrusakan' tembok miliknya tersebut, di lahan tanah yang ditemboknya itu saat ini telah berdiri batu bata berbentuk rumah petak.
"Saya betul-betul bingung melihat kinerja Polisi, yang dalam hal ini Polres Belawan. Sudah tembok saya dirusak, malah berdiri lagi batu bata di lahan tanah yang saya tembok," pungkasnya.
Sejauh ini Suarto Wijaya masih enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa pelaku dan otak pelaku 'Pengrusakan' tembok miliknya tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudi Saputra, SH, MH ketika di konfirmasi beritarakyat.co.id, terkait dugaan tindak pidana 'Pengrusakan' tembok milik Suarto Wijaya, Jumat (9/9/2022) menyampaikan terimakasih, dan akan mengecek penanganannya.
"Oke terimakasih, akan saya cek penanganannya," ucap AKP Rudi.
AKP Rudi juga mengatakan akan mengecek ke penyidik terkait berdirinya batu bata di lahan tanah Suarto yang ditembok yang sebelumnya dirusak (dijebol) oleh orang tak dikenal (OTK).
"Terimakasih infonya, akan saya cek ke penyidik," tegas AKP Rudi kepada wartawan.
Penulis: Sofar Panjaitan.
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"