Berita Utama

Pakar Hukum Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Prof. Dr. Romli Atmasasmita
Berita Rakyat, Malang - Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, pada Minggu (02/10/22). 

"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure," ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi. 

Lebih lanjut pakar hukum Universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum Internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) Polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," kata prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain. 

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Penulis : Adi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pakar Hukum Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
Pakar Hukum Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEYzufVYy6VqJhDOnbB-5K11TCTVsJ-IPvaDbIvLmFsYmZQZG3AX0z16ib-f7xcJJ5kygbEPfCgkUVDgoNEAY3rsgYFMvMF5DwnC0gy-3KczhCOCWF6ktdXqHp3TEy02nkLhI7BD76-zBTBz0kV1lEKYb5mVR21j_M_D6xqBHcIE0TfmxO3m64CAXf5g/s16000/IMG-20221002-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEYzufVYy6VqJhDOnbB-5K11TCTVsJ-IPvaDbIvLmFsYmZQZG3AX0z16ib-f7xcJJ5kygbEPfCgkUVDgoNEAY3rsgYFMvMF5DwnC0gy-3KczhCOCWF6ktdXqHp3TEy02nkLhI7BD76-zBTBz0kV1lEKYb5mVR21j_M_D6xqBHcIE0TfmxO3m64CAXf5g/s72-c/IMG-20221002-WA0000.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2022/10/pakar-hukum-unpad-menyebut-tragedi-di.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2022/10/pakar-hukum-unpad-menyebut-tragedi-di.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content