Ilustrasi Masjid dan Speakernya |
Berita Rakyat, Jakarta. Jusuf Kalla (JK) Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar pengeras suara masjid bagian luar hanya dipakai untuk adzan dan Iqamah saja.
Selain adzan dan Iqamah, JK mengingatkan agar tidak memakai pengeras suara atau speaker luar masjid.
Dikutip dari CNNIndonesia, JK mengatakan, "Pengeras suara luar hanya untuk adzan, Iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antara satu masjid dengan masjid lainnya," kata Jusuf Kalla lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
JK mengamini antusiasme masyarakat dalam bulan Ramadan. Akan tetapi, demi pelaksanaan ibadah yang lebih khusyuk, dia meminta agar speaker masjid bagian luar dipakai sesuai peruntukan.
"Agar pelaksanaan ibadah tetap berlangsung khusyuk dan syahdu, kami meminta para pengurus masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukan," ucap JK.
Mengenai pembacaan tartil Al-Qur'an, JK meminta para pengurus masjid mengatur durasi antara 5-10 sebelum adzan.
Kegiatan lain seperti zikir, doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk juga untuk kuliah tujuh menit (kultum).
"Namun, apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.
Pada 2022 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan speaker masjid.
Beberapa aturan yang dicantumkan adalah pengeras suara masjid maksimal 100 desibel dengan suara yang tak sumbang. Selain itu, ada pula aturan penggunaan speaker masjid bagian luar paling larut hingga pukul 22.00 pada malam takbiran.
Ada pula ketentuan pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara bagian dalam. Untuk pelaksanaan Salat IdulFitri dan Idul Adha, pengurus masjid dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
Penulis : cakmet Editor : Redaksi
Baca juga: