Berita Utama

Surabaya Keluarkan SE Atur Bioskop Panti Pijat dan Petasan

Caption : Ilustrasi Kantor Pemkot Surabaya, foto google

Berita Rakyat, Surabaya.  Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mengatur sejumlah peraturan selama Ramadan, diantaranya dilarang memutar film pada jam buka puasa.
Hal itu tercantum di Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya," kata Eri dalam Surat Edaran itu.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia, setidaknya ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. 

Pada poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Di mana pelaksanaan ibadah di masjid/musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Kemudian terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq. Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," lanjut isi dalam poin pertama SE.

Sedangkan poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in).

Di samping itu, kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Selanjutnya pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah bilyar juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Ilustrasi bioskop

"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Salat Magrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," jelas isi poin ketiga dalam SE.

Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

"Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin kelima.

Kemudian pada poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.

Sedangkan poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.



Penulis : cak met
Editor : Redaksi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Surabaya Keluarkan SE Atur Bioskop Panti Pijat dan Petasan
Surabaya Keluarkan SE Atur Bioskop Panti Pijat dan Petasan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj38-QbJ-LYogbrAvlk7lODLbdg5iIPCOuAXCB249C7JegWsvqsNCYwmhwjlvcD4_kg7rRyeHSzrPJDhzWhIcq_W4j3DcTr9rAgQ0WxXZbUmKICm7p4wPJxyddRRNAxgk4eG5HAF8I9IMIP2E4g59_zF2gOp42uvEWfBcyhLv5iih9Kv8S7KSH5ETPk/s16000/images%20(3).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj38-QbJ-LYogbrAvlk7lODLbdg5iIPCOuAXCB249C7JegWsvqsNCYwmhwjlvcD4_kg7rRyeHSzrPJDhzWhIcq_W4j3DcTr9rAgQ0WxXZbUmKICm7p4wPJxyddRRNAxgk4eG5HAF8I9IMIP2E4g59_zF2gOp42uvEWfBcyhLv5iih9Kv8S7KSH5ETPk/s72-c/images%20(3).jpeg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/surabaya-keluarkan-se-atur-bioskop.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/surabaya-keluarkan-se-atur-bioskop.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content