Para pesilat sedang mendengarkan materi penyuluhan hukum |
Berita Rakyat, Surabaya. Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia Kera Sakti (IKS PI Kera Sakti) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melakukan penyuluhan hukum kepada para pesilat remaja di Gedung Serbaguna Jl. Bratang Lapangan Kecamatan Wonokromo Surabaya, Sabtu (1/4/2023) malam.
Kegiatan tersebut, menurut Ketua Kera Sakti Mokamat Sholikin, bertujuan menanamkan pemahaman kepada para pesilat, bahwa setiap perbuatan yang tidak baik, memiliki konsekuensi hukum. Selain itu SCCC sebagai LBH, diharapkan bisa menjadi mitra pesilat dalam penegakan hukum.
Kapolsek Wonokromo, yang diwakili oleh Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sutanaya, SH. MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap warga negara harus tunduk kepada hukum.
"Hukum adalah kumpulan peraturan dan norma-norma yang sifatnya memaksa kita, agar mematuhi peraturan dan norma-norma tersebut. Jika tidak, maka akan ada sangsinya bagi yang melanggar," papar Made.
Sulkhan Alif Fauzi, SH nara sumber dari SCCC dalam inti materinya, dia memaparkan tentang pasal 170 KUHP yang berbunyi:
Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kemudian masih kata Alif, pada pasal 170 ayat (2), yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Pasal 170 ini yang saya lihat rawan sekali mengenai para pesilat", tutur Alif .
"Luka berat yang dimaksud adalah jika menyebabkan tidak bisa beraktivitas selama 2 minggu," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Setiawan, SH selaku sekretaris SCCC menyampaikan pesan, bahwa SCCC adalah salah satu LBH dengan akreditasi Kemenkumham yang tujuan pendiriannya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Penulis : cakmet
Editor : Slamet
Baca juga: