Ket foto : Kapolres Tanah Karo saat konferensi pers kepada wartawan |
Berita Rakyat, Karo. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, pimpin konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan tersangka MP(51), warga Desa Susuk, Kec. Tiganderket, terhadap korban SS (40).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tanah Karo didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan, SH dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK dilaksanakan di aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) Pukul : 16.00 WIB.
AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan yang terjadi, Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di perladangan Bursak Ds. Susuk Kec. Tiganderket, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku kurang dari 24 Jam.
“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Satreskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB”, ujar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami didalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kronologisnya, ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan dibalas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny.
Dikatakan Kapolres, untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan – permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Slamet
Baca juga: