Berita Rakyat, Deli Serdang. Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan menggunakan lakban seberat 173 kg, Senin (22/05/2023).
Penyalahgunaan Narkotika itu di paparan langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH, Senin (22/05/2023) saat mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika tanggal 19 Mei 2023.
"Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Selanjutnya, personil melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dengan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian) Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D," ujar mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.
Pria Lulusan Akpol 1999 ini mengatakan, kemudian dilakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F, dan benar, didapati barang bukti 170 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui ibu kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian. Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sebut mantan Wakapolrestabes Medan itu mengakhiri.
Penulis :Sofar Panjaitan.
Editor : Redaksi
Baca juga: