Berita Rakyat, Deli Serdang. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Drs Toga H Panjaitan memusnahkan 10 Kg sabu-sabu yang disita dari 4 orang tersangkanya, Selasa (23/05/2023) sekira Pukul: 10.00 WIB.
Barang bukti dan para tersangka tersebut merupakan hasil ungkapan BNNP Sumut selama dari Bulan April – Mei 2023. Dimana, kasus tersebut terdiri 2 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
“Dari ke empat tersangka merupakan ungkapan 2 kasus. Untuk kasus pertama dengan tersangkanya berinisial MS (41), ASG (44) keduanya warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut dan seorang warga binaan Lapas Binjai, DAM (44) yang diamankan pada tanggal 16 April 2023 dengan barang buktinya 4,82 Kg sabu-sabu,“ ungkap Brigjen Pol. Drs Toga. H Panjaitan saat di lakukan gelar press release bersama awak media di Gedung BNNP Sumut di Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Di dampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu, Kepala BNNP Sumut juga menjelaskan, kemudian untuk kasus keduanya petugas mengamankan tersangka berinisial Z (43) warga Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan barang buktinya 6 Kg sabu-sabu.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari total barang bukti yang kita musnahkan kali ini ada sebanyak 80.792 orang anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika, ” tutup Brigjen Pol Toga Panjaitan. Sementara itu berdasarkan pantauan, sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator barang bukti dengan total 10 Kg tersebut dilakukan pengujian oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Setelah semuanya positif lalu barang haram tersebut dimasukkan ke dalam mobil incinerator untuk dimusnahkan.
Penulis :Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga: