Ilustrasi. |
Berita Rakyat, Surabaya. Santer menjadi bahan pembicaraan, seorang wanita berinisial Hj. RM (32th) Warga Wonosari Surabaya, dikabarkan pernah diinapkan selama dua bulan di Polrestabes Surabaya. RM bebas tanpa melalui persidangan lantaran terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah mobil mewah yang disewa dari rental mobil di kota Surabaya.
Beberapa tetangga dan kerabat RM di sekitaran Wonosari pun menceritakan kabar tak sedap itu, berawal RM diamankan oleh sejumlah orang di jalan yang diduga dari pihak rental mobil. Selama 4 hari diajak keliling kota Surabaya dan diinapkan di Hotel Majapahit.
"RM memiliki beberapa member di rental mobil, dia sering menyewa mobil yang dikendarai RM berganti-ganti. Lantaran tak kunjung dikembalikan alias digadai kepada pihak lain," ujar sumber, sebut saja namanya Soleh yang enggan nama aslinya dicantumkan, Sabtu (16/11/2024).
Setelah diamankan beberapa hari, berharap RM mengembalikan mobil yang disewa dan segera menyelesaikan urusannya kepada pihak rental. Namun apa daya meski RM sudah diamankan di dalam mobil oleh sejumlah orang tak dikenal diduga suruan pihak rental.
"Lantaran belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sejumlah orang itu membawa RM ke Polrestabes Surabaya." Katanya.
Soleh nama samaran itu juga menyampaikan, RM usai tersandung kasus, aset-aset miliknya habis terjual untuk menyelesaikan kasus tersebut. Lebih lanjut Soleh, informasinya kos-kos'an milik orang tua RM juga terjual, dan hasil penjualan kos untuk mengurus kasunya agar terbebas dari jeratan hukum di Polrestabes Surabaya.
"Rumah dan kosnya habis terjual, hanya untuk menyelesaikan masalahnya," ucap sumber.
Ditempat terpisah, sumber lain juga mengungkapkan kepada media ini. RM sempat dibesuk di Polrestabes Surabaya, tapi bukan di tahanan yang ada dibawah biasa tempat besuk para tahanan pada umumnya.
"Tapi ada sel tahanan di lantai empat, ada ruang khusus tahanan. Pertama saya besuk RM di waktu jam besuk para tahanan yang ada di Polrestabes Surabaya, petugas mengatakan tidak ada nama tahanan tersebut," ungkap Rina nama samaran yang mengenal Hj. RM.
Ditambahkan Rina, jika mau besuk RM kepada petugas harus mengatakan RM tahanan titipan, kalau tahanan umum tidak ada.
"Hanya sekali pada saat itu dirinya besuk di ruangan atas, seingat saya ada nama ibu Yayuk rambut pendek panggilan nama anggota yang menangani perkara RM," ucapnya, Minggu (17/11/2024).
Senada hal yang sama yang diucapkan dengan oleh sumber pertama, Rina mengatakan RM pertama ditangkap oleh pihak rental dan bukan anggota polisi. Selama empat hari diajak keliling kota Surabaya.
"Di Polrestabes Surabaya di tahan bulan juli 2024, bulan Agustus 2024 sudah ada di rumah. Tanpa putusan sidang pengadilan, infonya kasus sudah selesai," pungkasnya.
Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan membenarkan Hj. RM pernah berperkara dengan pihak rental yang digelapkan oleh yang bersangkutan.
"Saya lupa mobil jenis apa saja yang digelapkan, namun kasus itu sudah ada perdamaian," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Bobby juga menjelaskan, pihak pelapor sudah mencabut laporannya dan pelaku memberikan ganti rugi.
"Perkara tersebut kita Restorative Justice (RJ). Kasus berakhir dengan damai," ucap Bobby.