Berita Utama

7 Bulan Hukuman Penjara, Ini Akibat Halangi Kinerja Wartawan


Foto: Terdakwa Yang Merampas Kamera Wartawan.

Berita Rakyat Surabaya  -  Inilah akibat pelaku yang mencoba menghalangi wartawan saat menjalani tugas jurnalistik-nya untuk mencari berita, akibat perbuatanya dijerat pasal UU Pers yang terjadi terhadap wartawan Slamet Maulana pada 2012 lalu. Pelaku dijadikan terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Irine Madalena (41), dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa Irine merupakan warga jl Sidoyoso 3 no 49 Surabaya ini, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sarwedi, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/04).

"Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, terhadap terdakwa," ujar hakim Sarwedi, didalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Irene menyatakan pikir - pikir, setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

"Pikir - pikir pak hakim," ucapnya.

Usai sidang hakim Sarwedi mengaku terdakwa tidak bisa ditahan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

"Tidak bisa ditahan, ancaman dibawah 5 tahun, klo sudah inkrah bisa masuk menjalani tahanan," aku hakim Sarwedi diruangannya.

Untuk diketahui, Terdakwa Irene Madalena di sidang lantaran melakukan perampasan kamera milik Slamet Maulana (wartawan). Saat melakukan tugas peliputan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feri Rahman menuturkan. Terdakwa Irine sebelum dituntut 1 tahun hukuman penjara.

"Terdakwa kita tuntut sebelum nya 1 tahun hukuman penjara, tadi majelis hakim memutuskan terdakwa diputus 7 bulan hukuman penjara namun terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berunding oleh kuasa hukumnya,"pungkas jaksa.

Feri menambahkan, tujuh hari sejak putusan majelis hakim menunggu jawaban terdakwa. Jika terdakwa menerima dan sudah inkrah maka bisa melakukan eksekusi penahan terhadap terdakwa Irine. Tandas JPU Feri.

Menurut Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Tentang Persperbuatan terdakwa  diancam pidana pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan hukuman selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta (Rr).


Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,496,Berita-Foto-Video,414,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2057,Covid-19,114,Daerah,2071,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,791,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,17,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,691,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,684,Pendidikan,182,Peristiwa,356,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: 7 Bulan Hukuman Penjara, Ini Akibat Halangi Kinerja Wartawan
7 Bulan Hukuman Penjara, Ini Akibat Halangi Kinerja Wartawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7GHx0uszyrlZfZy72SyIN-h-Oym6RW1gxp5a9mnNSSdJYmNwZhA8WlXCKOlZ1rHM0Th9FT1TsBJl4GrhkZQr4m2EngiLR2eil08Rklsu3NvtXI54JOj6hcqkOCVZ6ghyqBMsj23t7hsPY/s640/IMG-20170406-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7GHx0uszyrlZfZy72SyIN-h-Oym6RW1gxp5a9mnNSSdJYmNwZhA8WlXCKOlZ1rHM0Th9FT1TsBJl4GrhkZQr4m2EngiLR2eil08Rklsu3NvtXI54JOj6hcqkOCVZ6ghyqBMsj23t7hsPY/s72-c/IMG-20170406-WA0016.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/7-bulan-hukuman-penjara-ini-akibat.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/7-bulan-hukuman-penjara-ini-akibat.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content