Foto: Terdakwa Yang Merampas Kamera Wartawan.
Berita Rakyat Surabaya - Inilah akibat pelaku yang mencoba menghalangi wartawan saat menjalani tugas jurnalistik-nya untuk mencari berita, akibat perbuatanya dijerat pasal UU Pers yang terjadi terhadap wartawan Slamet Maulana pada 2012 lalu. Pelaku dijadikan terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Irine Madalena (41), dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa Irine merupakan warga jl Sidoyoso 3 no 49 Surabaya ini, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sarwedi, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/04).
Terdakwa Irine Madalena (41), dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Terdakwa Irine merupakan warga jl Sidoyoso 3 no 49 Surabaya ini, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sarwedi, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/04).
"Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, terhadap terdakwa," ujar hakim Sarwedi, didalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.
Mendengar putusan hakim, terdakwa Irene menyatakan pikir - pikir, setelah berunding dengan kuasa hukumnya.
"Pikir - pikir pak hakim," ucapnya.
"Pikir - pikir pak hakim," ucapnya.
Usai sidang hakim Sarwedi mengaku terdakwa tidak bisa ditahan, lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
"Tidak bisa ditahan, ancaman dibawah 5 tahun, klo sudah inkrah bisa masuk menjalani tahanan," aku hakim Sarwedi diruangannya.
Untuk diketahui, Terdakwa Irene Madalena di sidang lantaran melakukan perampasan kamera milik Slamet Maulana (wartawan). Saat melakukan tugas peliputan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feri Rahman menuturkan. Terdakwa Irine sebelum dituntut 1 tahun hukuman penjara.
"Terdakwa kita tuntut sebelum nya 1 tahun hukuman penjara, tadi majelis hakim memutuskan terdakwa diputus 7 bulan hukuman penjara namun terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berunding oleh kuasa hukumnya,"pungkas jaksa.
Feri menambahkan, tujuh hari sejak putusan majelis hakim menunggu jawaban terdakwa. Jika terdakwa menerima dan sudah inkrah maka bisa melakukan eksekusi penahan terhadap terdakwa Irine. Tandas JPU Feri.
Menurut Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Tentang Persperbuatan terdakwa diancam pidana pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan hukuman selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta (Rr).