Foto: Kapolre Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan Yang Didampingi Kasat Reskrim AKP Heeu Dwi Purnomo Memamerkan Tangkapan Para Pelaku Pembobol Toko Emas. |
Berita Rakyat Malang – Setelah membuat resah warga dan para pedagang sekitaran pasar terpadu Dinoyo terkait pembobolan salah satu toko emas Barokah kini para pedagang bisa bernafas lega. Pasalnya anggota Satuan Polres Malang Kota telah menangkap para pelaku pembobolan Toko Emas Barokah di Pasar Terpadu, Dinoyo pada 15 Juni lalu. Hasil penangkapan ke-5 pelaku, tiga tersangka pelaku pembobolan dan dua tersangka lagi sebagai penadah hasil dari tindak kejahatan.
Kapolres Malang Kota, memaparkan kepada berita rakyat saat pihaknya memamerkan hasil tangkapan anggotanya terhadap para pelaku pembobol brangkas toko emas. “Mereka yang tertangkap adalah Makruf Ali warga Gresik ditangkap di Gresik. Serta Wahyudi warga Yogyakarta ditangkap di Tanggerang Selatan dan Suwarno warga Jakarta yang ditangkap di Bekasi.” Papar AKBP Hoiruddin Hasibuan.
Masih kata Kapolres, dari pemeriksaan ada 7 orang yang melakukan pembobolan toko emas. Tiga kita tangkap empat lainnya masuk DPO. Kalau total jaringan ini ada 12 orang. Mereka termasuk jaringan antar kota antar pulau. Saat beroperasi, 7 tersangka telah melakukan pemantauan selama 2 hari. Dan semua peralatan sudah disiapkan para pelaku, Kerugian dari hasil kejahatan jaringan ini sekitar Rp 1 miliar. Kata Kapolres Malang Kota, pada Jumat (30/6/2017).
lanjut AKBP Hoiruddin, Untuk yang di Malang mereka mencuri 2,5 kilogram emas. Total kerugian sekitar Rp 1 miliar. Ada tiga TKP lainnya, Jambi, Riau dan Gresik. Total dari 4 TKP kerugian korban sekitar Rp 11 miliar lebih
Sementara itu Kasat reskrim polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo menambahkan terkait modus para pelaku pembobol toko emas ini. Mereka (pelaku) tertangkap modus operandinya dalam pembobolan toko emas tersebut sudah di incar dan di gambar seminggu sebelum melancarkan aksinya.
“Awal mulannya seminggu sebelum kejadian melakukan pengamatan/penggambaran situasi di sekitar TKP dan menginap di Villa Tretes Prigen Kab. Pasuruan untuk menyiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan pencurian. Setelah semuanya siap, ketujuh tersangka tersebut berangkat menuju sasaran dengan menggunakan mobil avanza." Tutur mantan Kasat reskrim Gresik ini.
Lanjut sampai di Toko Emas, para pelaku berinisial S Alias NANO membuka rolling door toko emas tersebut menggunakan Kunci L yang sudah dipersiapkan oleh tersangka M A Alias NANANG, kemudian pelaku berinisial W dan G masuk ke toko dengan menggunakan peralatan las untuk digunakan untuk mengelas brangkas emas. Setelah brangkas emas tersebut terbuka, pelaku S Alias NANO, tersangka WAHYUDI, tersangka OLEI (DPO), tersangka G (DPO), tersangka IR (DPO) mengambil perhiasan emas yang berada di brangkas tersebut sedangkan tersangka M A Alias NANANG mengawasi situasi dan tersangka KANAI menunggu di mobil Avanza yang saat itu di tepi Jl. Raya Dinoyo agak jauh dari pasar, ujar AKP Heru (30/06).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 0,5 kilogram emas, uang tunai sebesar Rp22 juta dan kompresor untuk peleburan emas. Ketiga tersangka pembobolan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (At).