Berita Rakyat Jakarta – Kemelut ormas yang disoal pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah dengan tegas bila pemerintah segera membubarkan organisasi masyarakat setelah pembubaran yang dilakukan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wiranto akan memastikan bahwa pemerintah bakal terus melakukan pengawasan terhadap organisasi masyarakat. Apalagi yang bertentangan dengan Pancasila. "Jangan sebar-sebar isu, ya," ujar Wiranto saat ditemui wartawan di acara Hari Lahir PKB di Lapangan MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Pada Sabtu malam, 22 Juli 2017.
Masih kata Wiranto, meminta masyarakat tidak percaya isu yang sengaja disebarkan mengenai perkembangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurutnya, pemerintah sejauh ini terus menyelidiki apakah ada ormas lain yang bernasib seperti HTI. "Semua sedang diteliti, diselidiki. Belum ada," jawabnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, sedang menginventarisasi 325.887 ormas yang terdaftar dan berbadan hukum. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, tentu dibutuhkan peraturan efektif untuk mencegah, mengawasi, dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar serta keutuhan NKRI.
Menurut Yasonna, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memperkuat pemerintah dalam mengawasi ormas yang diduga melenceng dari Pancasila (uck).