Berita Utama

2 Tersangka dari 13 Tersangka Narkoba lainya dibebaskan Polrestabes Surabaya

Foto : Dua Tersangka beserta barang bukti yang di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019). lalu.
Berita Rakyat, Surabaya - Kasus para pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu yang sempat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Pada, Senin (25/2/2019) malam, di dalam kos-kosan milik Bannan terletak di jalan Pesapen 1A, RT. 1/ RW. 2 dihuni oleh tersangka OA (23) warga jalan Sumberan, kelurahan Balas Klumprik, kecamatan Wiyung, Surabaya masih dipertanyakan.

Diceritakan sebelumnya, penggerebekan tersebut menuai hasil 9 orang di salah satu kos milik Bannan, ada juga yang berbeda kos namun di satu tempat lain telah diamankan 2 orang pelaku dan 2 pelaku ditangkap dari hasil pengembangan, mereka semua diduga terlibat  ikut bertransaksi dan berpesta sabu. Jumlah para pelaku keseluruhan 13 orang, namun dari penggerebekan tersebut hanya dua orang yang di ekspose ke publik oleh Polrestabes Surabaya.

Pemilik kos tersebut menguraikan paska kejadian penggerebekan pada saat itu, hingga orang tua dan keluarga pelaku yang sempat diamankan pihak kepolisian dan pelaku yang di amankan di tempat kos miliknya oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Senin, (25/2/19) lalu, berjumlah 11 orang, diantaranya 5 laki-laki dan 6 perempuan.

"Dari 11 pelaku itu hanya 3 orang yang ditahan yakni, Okki dan Dimas (penghuni kos), dan 1 orang lagi (teman oki dan dimas), namun saya tidak mengenalnya mas dan yang lainnya 8 orang di bebaskan oleh Polisi. Padahal dari 8 orang yang di bebaskan itu, mereka juga ada yang suka mengkonsumsi narkoba," jelas pemilik kos Sabtu, (9/3) lalu kepada media ini.

Masih kata Bannan, informasi itu dari salah satu teman Okki yang pada saat itu dibawa oleh Polisi ke Mapolrestabes Surabaya yang bernama Brenda (P) warga Bangkingan, dan kebetulan kemarin datang kesini untuk mengecek kunci kamar kosnya Okki yang di gembok oleh Polisi sudah di buka apa belum," katanya.

Kedatangan Brenda bermaksud, untuk mengecek kamar kos Okki yang masih digembok bermaksud untuk mengambil barang-barangnya, seperti pakaian dan Kartu Keluarga (KK) lantaran ada di dalam kamar kos milik Okki (yang digembok oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (25/2) malam.

"Dia (Brenda, red) juga menceritakan jika dirinya pada saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif pengguna narkotika jenis sabu, dan setelah itu dia dibebaskan alasannya dia menjalani proses rehabilitas," beber Bannan, (9/3)saat itu.

Brenda sering kesini mas, hanya sekedar mengecek kamar kos yang digembok oleh Polisi itu sudah dibuka apa belum, salah satu orang tua pelaku yang turut diamankan saat hendak mengambil barang - barang di dalam kamar kos yang di gembok polisi juga menceritakan kepada  pemilik kos ini, untuk dapat menjenguk para pelaku yang di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolrestabes Surabaya karena tersandung kasus narkoba, keluarga pelaku harus merogoh kocek 500 ribu rupiah kepada petugas penjaga, agar dapat masuk dan bertemu dengan para tersangka narkoba," ungkap bannan.

Ia juga mengungkapkan salah satu pelaku yang di amankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya ada juga seorang ibu dan anak yakni Dimas dan Dewi (ibu Dimas), keduanya adalah pengguna, mereka sering memakai barang haram itu berdua didalam kamar kos milik Dimas. Namun ibunya Dimas di bebaskan lantaran akan menjalani proses rehabilitasi.

"Kok bisa ya mas !! hanya 3 orang yang di tahan, untuk yang lainnya di bebaskan, padahal dari mereka juga ada yang mengkonsumsi narkoba, apa mereka yang dibebaskan itu harus ada tebusan," keluh pemilik kos.

Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Soekris Tri  Harsono saat dikonfirmasi terkait pernyataan pemilik kos yang digerebek polisi menjelaskan pada Sabtu (09/03/19) diruang kerjanya. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Unit I Tim 1. Pada Senin, (25/2/2019) pukul 20.30 wib.

"Kita melakukan penggerebekan serta penangkapan tersangka OA dan TA di dalam rumah kos, jalan Pesapen, Surabaya," kata AKP Soekris.

Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos OA, petugas menemukan 20 poket sabu seberat 14,67 gram, 2 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 4,3 gram, 89 bungkus plastik berisi 890 butir Pil LL serta barang bukti lain seperti 2 (dua) buah timbangan, 6 bendel plaatik, dan 3 buah HP serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

"Dari penangkapan tersangka OA dan TA, ada tersangka lain yang kita amankan, namun untuk tersangka lain nya direhabilitasi, dari 2 tersangka yang di ekspose ke publik mayoritas para tersangka tersebut masih di umur belasan," ujarnya.

Pengungkapan kasus narkoba dari kedua tersangka, Soekris mengungkapkan tersangka OA mendapatkan barang haram tersebut dari ER yang di duga berada di Lapas Madiun dengan cara diranjau di pinggir jalan Wiyung Surabaya yang kemudian diambil oleh TA untuk diserahkan kepada OA dan rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali dan untuk hasilnya dinikmati sendiri.

"Sedangkan TA berperan sebagai kurir (mengantarkan) barang haram itu kepada pembali dengan upah menggunakan sabu gratis bersama tersangka OA," beber Soekris.

Di singgung terkait 2 tersangka dari 13 tersangka lainnya yang diduga di pulangkan dan adanya pungutan biaya sebesar 500 ribu rupiah bagi orang tua pelaku  yang akan menjenguk para pelaku penyalah guna Narkoba yang di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolrestabes Surabaya, AKP Soekris Tri Hartono mengungkapkan, "mereka mayoritas masih dibawa umur, masing-masing keluarga tersangka mengajukan rehabilitasi. Dan yang masih di bawah umur kita pulangkan. Terkait pungutan 500 ribu rupiah itu tidak benar, saya yakin tidak ada anggota kami yang melakukan itu," jelas Soekris, pada media online berita-rakyat.co.id, (9/3).

Dari data yang dihimpun, kesemua pelaku berinisial 1. EC (pria) umur 40th. warga perumahan Driyoredjo, Gresik. OA (pria) umur 22th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. AD (pria) umur 24th, warga jalan Randegan Sari, Gresik. TD (pria) umur 24th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. TR (pria) tidak diketahui alamatnya). DA (pria) umur 22th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. MU (pria) umur 25th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. SW (wanita) umur 17th, warga perumtas Wonoayu, Sidoarjo. DY (wanita) umur 15th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. BR  (wanita) umur 19th, warga jalan Bangkingan, Surabaya. ND (wanita) umur 17/th, warga Rusunawa Sumurwelut, Surabaya. DI (wanita) umur 38th, warga jalan Sumberan, Wiyung, Surabaya. dan AR (pria) umur 20th, warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Akibat perbuatan AO dan TA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat ((1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis : Anontigada

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,496,Berita-Foto-Video,414,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2057,Covid-19,114,Daerah,2071,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,791,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,17,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,691,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,684,Pendidikan,182,Peristiwa,356,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: 2 Tersangka dari 13 Tersangka Narkoba lainya dibebaskan Polrestabes Surabaya
2 Tersangka dari 13 Tersangka Narkoba lainya dibebaskan Polrestabes Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFTKdz2j3JR8S718vqepwmKZ1T4Z3RfevRyhblVg8Cj4-rMe_7q44Mw7YEYSyCX0b0OM02u8924udaXmQso-jqYRzhYoHyBRdVDbo4CQv4YrrcULSZ0E0nQcdUnbPfKch1daR8YSVlV68/s640/IMG-20190309-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFTKdz2j3JR8S718vqepwmKZ1T4Z3RfevRyhblVg8Cj4-rMe_7q44Mw7YEYSyCX0b0OM02u8924udaXmQso-jqYRzhYoHyBRdVDbo4CQv4YrrcULSZ0E0nQcdUnbPfKch1daR8YSVlV68/s72-c/IMG-20190309-WA0020.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/2-tersangka-dari-13-tersangka-narkoba.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/2-tersangka-dari-13-tersangka-narkoba.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content