![]() |
Foto : Para tersangka yang mengikuti persidangan di pengadilan negeri Stabat. |
Berita Rakyat, Langkat (Sumut) - Mengaku dikriminalisasi, pihak pihak PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan PTPN II, warga dusun Cinta Dapat, desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat - Sumut, minta kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tokoh - tokoh masyarakat Cinta Dapat, ada empat warga itu, kini sudah mendekam dipenjara, sebab persoalannya sudah memasuki tahap persidangan.
Ke empat warga dusun Cinta Dapat, desa Brahrang, kecamatan Selesai, yakni Haria Bintara, Saipul Amri, Novial Poniman dan Satriani, Rabu (28/11/2018) lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum menanyakan kenapa 6 orang terdakwa hanya 4 orang yang di tahan sedangkan 2 masih berkeliaran di kampung," kenapa yang empat orang ini di paksakan, ada apa ya.. mohon penjelasannya.
Di tempat tersebut, anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu bersama puluhan masyarakat dalam sidang tersebut melihat, persoalan hukum terhadap empat petani ini terlalu dipaksakan.
Joni mengatakan, sudah dua tahun mengikuti persoalan ini, 4 warga yang diadukan perusahaan PT. LNK pada 2017 itu, karena dianggap menduduki lahan PTPN II seluas 46 hektar dikawasan Dusun Cinta Dapat, awalnya mereka diberi dua penawaran, menerima ganti rugi sebesar Rp 3 juta rupiah untuk meninggalkan lahan atau dipidanakan dengan ancaman hukuman menempati dan menduduki lahan.
Padahal, melalui rapat dengar pendapat di DPRD Langkat dan DPRD Sumut, Dewan telah merekomendasikan agar kasus ini tunggu dulu penyelesaian masalah siapa pemilik lahan sebenarnya. Sebab ditingkat pengadilan negeri sedang proses banding.
“Tetapi anehnya berita acara pemeriksaan tahun lalu mengapa hari ini di proses hingga ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini diyakini ada kesalahan prosedur, karena ada yang menekan atau mengintervensi kasus ini,” bebernya.
“Jelas masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan melalui surat hak pelepasan dari Gubernur tahun 1953, dan juga pada 1973 masyarakat petani pernah di menangkan dalam kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Binjai,” ujar Joni.
Joni berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan persoalan ini, karena selama banyak permasalahan tanah di Kabupaten Langkat tetapi satu pun tidak ada yang berpihak kepada masyaraat.
Sebelumnya Desember 2017 PT INK bersama PTP II melalukan okupasi terhadap ratusan rumah warga di Dusun Cinta Dapat.
Empat orang ahli waris pemilik lahan dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT. INK karena menguasai lahan, padahal lahan tersebut merupakan warisan kakek mereka saat menjadi karyawan kebun di daerah itu. Pelepasan hak diberikan langsung oleh Gubernur Sumut di 1953.
Kemudian, Salinan Keputusan Gubernur Sumut, No: SK139/DA/HML/1979, kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan. Sesuai dengan keputusan tersebut, atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat, Kepala Kantor Agraria, Kabupaten Langkat, H. H A. Rasyid, BA seluas 46 hektar.
Selanjutnya, Surat Ombudsman RI dengan Nomor: 0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.
Seterusnya, ditambahkan, Warga Cinta Dapat, Surya Harmaja, meminta kepada Presiden Jokowi agar peka terhadap kehidupan rakyat kecil, kemudian memerintah jajarannya untuk menghentikan upaya kriminilasisai terhadap warga.
“Karena kami di tanah itu, sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan kami dan keluarga kami hidup dari lahan kami, untuk bercocok tanam, menam jagung, ubi, sayur - sayuran dan lainnya,” kata Surya Harmaja, Minggu (9/12/2018).
Diuraikan Surya Harmaja, kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, kemudian, Ketua DPRD RI, Kejagung, Kapolri, Mahkamah Agung, Kementerian ATR / BPN / Dirut Menteri BUMN agar jangan mengorbankan rakyat demi kepentingan pengusaha.
”Kami sudah mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Jokowi, tolong baca surat kami Bapak Presiden, kemudian kepada Komnas Ham kepada DPRD Langkat kepada lembaga-le namun satu pun belum ada yang membantu masyarakat ini.
Penulis : Surya Harmaja
Editor : Yasyu