Berita Utama

4 Warga Desa Padang Blarang di Sidang, Warga Kirim Surat ke Presiden

Foto : Para tersangka yang mengikuti persidangan di pengadilan negeri Stabat.
Berita Rakyat, Langkat (Sumut) - Mengaku dikriminalisasi, pihak pihak PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK)  dan PTPN II, warga dusun Cinta Dapat, desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat - Sumut, minta kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tokoh - tokoh masyarakat Cinta Dapat, ada empat warga itu, kini sudah mendekam dipenjara, sebab persoalannya sudah memasuki tahap persidangan.

Ke empat warga dusun Cinta Dapat, desa Brahrang, kecamatan Selesai, yakni Haria Bintara, Saipul Amri, Novial Poniman dan Satriani, Rabu (28/11/2018) lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.


Dalam sidang dengan agenda pem­bacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum menanyakan kenapa 6 orang terdakwa hanya 4 orang yang di tahan sedangkan 2 masih berkeliaran di kampung," kenapa yang empat orang ini di paksakan, ada apa ya.. mohon penjelasannya. 

Di tempat tersebut,  anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu bersama puluhan masyarakat dalam sidang tersebut melihat, persoalan hukum terhadap empat petani ini terlalu dipaksakan.

Joni mengatakan, sudah dua tahun mengikuti persoalan ini, 4 warga yang diadukan perusahaan PT. LNK pada 2017 itu, karena dianggap menduduki lahan PTPN II seluas 46 hektar dikawasan Dusun Cinta Dapat, awalnya mereka diberi dua penawaran, menerima ganti rugi sebesar Rp 3 juta rupiah untuk mening­galkan lahan atau dipidanakan dengan ancaman hukuman menempati dan menduduki lahan.

Padahal, melalui rapat dengar pendapat di DPRD Langkat dan DPRD Sumut, Dewan telah merekomen­dasi­kan agar kasus ini tunggu dulu penye­lesaian masalah siapa pemilik lahan sebenarnya. Sebab ditingkat penga­dilan negeri sedang proses banding.

“Tetapi anehnya berita acara pemeriksaan tahun lalu mengapa hari ini di proses hingga ke empatnya dite­tapkan sebagai tersangka. Ini diyakini ada kesalahan prosedur, karena ada yang menekan atau mengintervensi kasus ini,” bebernya.

“Jelas masyarakat memiliki bukti kepe­milikan lahan melalui surat hak pelepasan dari Gubernur tahun 1953, dan juga pada 1973 masyarakat petani pernah di menangkan dalam kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Binjai,” ujar Joni.

Joni berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan persoalan ini, karena selama banyak permasalahan tanah di Kabupaten Langkat tetapi satu pun tidak ada yang berpihak kepada masyaraat.

Sebelumnya Desember 2017 PT INK bersama PTP II melalukan okupasi terhadap ratusan rumah warga di Dusun Cinta Dapat.

Empat orang ahli waris pemilik lahan dijadikan tersangka setelah dilaporkan pihak PT. INK karena menguasai lahan, padahal lahan tersebut merupakan warisan kakek mereka saat menjadi karyawan kebun di daerah itu. Pelepasan hak diberikan langsung oleh Gubernur Sumut di 1953.

Kemudian, Salinan Keputusan Gubernur Sumut, No: SK139/DA/HML/1979, kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan. Sesuai dengan keputusan tersebut, atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat, Kepala Kantor Agraria, Kabupaten Langkat, H. H A. Rasyid, BA seluas 46 hektar.

Selanjutnya,  Surat Ombudsman RI dengan Nomor:  0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada  Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.

Seterusnya,  ditambahkan,  Warga Cinta Dapat, Surya Harmaja, meminta kepada Presiden Jokowi agar peka terhadap kehidupan rakyat kecil,  kemudian memerintah jajarannya untuk menghentikan upaya kriminilasisai terhadap warga.

“Karena kami di tanah itu, sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan kami dan keluarga kami hidup dari lahan kami, untuk bercocok tanam,  menam jagung,  ubi, sayur - sayuran dan lainnya,” kata Surya Harmaja,  Minggu (9/12/2018).

Diuraikan Surya Harmaja,  kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi,  kemudian, Ketua DPRD RI, Kejagung,  Kapolri,  Mahkamah Agung, Kementerian ATR / BPN / Dirut Menteri BUMN agar jangan mengorbankan rakyat demi kepentingan pengusaha.

”Kami sudah mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Jokowi, tolong baca surat kami Bapak Presiden, kemudian kepada Komnas Ham kepada DPRD Langkat kepada lembaga-le namun satu pun belum ada yang membantu masyarakat ini.

Penulis : Surya Harmaja
Editor : Yasyu

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,496,Berita-Foto-Video,414,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2057,Covid-19,114,Daerah,2071,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,791,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,17,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,691,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,684,Pendidikan,182,Peristiwa,356,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: 4 Warga Desa Padang Blarang di Sidang, Warga Kirim Surat ke Presiden
4 Warga Desa Padang Blarang di Sidang, Warga Kirim Surat ke Presiden
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdFK3uo-dZqeOkQh_MJb50pJrpLIOJFFoWWtcXffiXndfzA0pqMQ_48WiYZnQDZbaVinj8OoqsSDwkP318pwN-8-EWZ-p4AtsLwDb8rWp70ht6hK5ZD1TVS6Z2KWaqGXztpwlln2MAgmU/s640/IMG-20190311-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdFK3uo-dZqeOkQh_MJb50pJrpLIOJFFoWWtcXffiXndfzA0pqMQ_48WiYZnQDZbaVinj8OoqsSDwkP318pwN-8-EWZ-p4AtsLwDb8rWp70ht6hK5ZD1TVS6Z2KWaqGXztpwlln2MAgmU/s72-c/IMG-20190311-WA0017.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/masyarakat-desa-padang-blarang.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/masyarakat-desa-padang-blarang.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content