Berita Utama

"Wajib Bayar Pungli" (WBP) di Rumah Tahanan Negara Lapas II Sidoarjo

Foto: Ade saat didalam tahanan yang berhasil di abadikan dengan handphone miliknya yang di beli di dalam Lapas II Sidoarjo
Jawa Timur.
Berita Rakyat, Sidoarjo - Terkait lemahnya keamanan petugas sipir dan duga'an "Wajib Bayar Pungli" (WBP) bagi narapidana di lapas II Sidoarjo menjadi trending topik para awak media yang sedang menyoroti adanya praktik ilegal dan pungutan liar didalam rumah tahanan Negara.

Sebelumnya diberitakan, terkait bebasnya memiliki alat komunikasi bagi para penghuni lapas kelas II Sidoarjo dan komentar Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Aman Nurdin Nawawi, kepada media ini sebelumnya. Jika pihaknya sudah melakukan dan menindak tegas para napi yang kedapatan memakai atau memasukan alat komunikasi kedalam lapas kelas II Sidoarjo. 

Senada itu, mantan penghuni Lapas kelas II Sidoarjo, Ade menanggapi pernyataan (KPLP) Aman. Bahwa Ade sudah menjadi warga binaan lapas Sidoarjo selama 4 bulan dan berakhir bulan November 2018.

"Pada saat itu, saya sudah menyampaikan kepada petugas. Terkait adanya penyelundupan alat komunikasi di dalam tahanan lapas Sidoarjo. Namun yang terjadi, selama saya ada didalam lapas, pihak petugas belum menindak dan memberi hukuman terhadap salah satu napi bernama Laji Mustofa yang tersandung kasus (miras) dan merupakan kepala kamar (KM) Blok 3A, yang sudah terbukti berbisnis dengan memasukan alat komunikasi berupa handphone kedalam rumah tahanan negara," ungkap Ade, Kamis, (21/03/19) kemarin.

Lanjut Ade, jika pernyataan petugas KPLP telah memberikan informasi kepada berita-rakyat.co.id. terkait narapidana bernama Laji  Mustofa sudah dipindahkan dan diberi sanksi layar atau dipindahkan sebagai tahanan dari lapas Sidoarjo ke lapas Ponorogo jawa timur pada tanggal (06/03/2019) lalu.

"Mengapa baru tanggal 6 maret 2019, Laji Mustofa di layar ke Lapas Ponorogo, sedang saya sudah bebas dari rumah tahanan tersebut. Padahal saya langsung melaporkan ke petugas KPLP pada saat itu, disaat saya menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  lapas Sidoarjo. Sebelum saya menghirup udara bebas, atau jangan-jangan masih bertahan nya Laji Mustofa di lapas Sidoarjo, karena masih mulusnya "pungli" yang di lakukan para narapidana yang diberikan kepada para petugas sipir lapas Sidoarjo," ujarnya.

Terkait iuran atau pungutan liar "Pungli", Ade juga membeberkan pengalamannya saat masuk pertama kali di lapas Sidoarjo. Jika dirinya ditarik biaya kamar dan iuran oleh kepala kamar (KM) dan iuran tiap minggunya dengan alasan untuk bayar petugas.

"Iuran tiap minggunya ditarik Rp. 25.000,00 dan uang kamar pertama kali masuk di pungut Rp. 300.000,00 (wajib bayar) pada saat itu kepala kamarnya berinisial DW sebelum pergantian kepala kamar Laji Mustofa dan langsung saya bayar kontan kepada kepala kamarnya," beber Ade.

Masih kata Ade, jika uang kamar sudah terbayar para tahanan yang bersangkutan di beri tempat untuk tidur yang lebih nyaman dan jika belum terbayar akan ditempatkan lantai dibawa  dengan posisi tidur yang kurang layak apalagi kalau tahanannya mencapai 48 orang (over kapasitas) para tahanan tersebut bisa tidur dengan cara duduk.

Lebih ironis lagi, dari praktik pungutan liar  "Pungli" tersebut, jika ada tahanan yang belum bisa bayar iuran mingguan dan uang kamar, akan dipekerjakan jadi tukang bersih-bersih blok tersebut.

"( AI ) adalah istilah tukang bersih-bersih, cuci piring dan bersih-bersih blok itu sendiri. Namun jika tahanan lain belum membayar pastinya terancam bakal kena teguran hingga akan dipindahkan ke blok napi yang notabene-nya penghuni napi banyak pengidap penyakit gatal-gatal dan suasana blok yang pengap, panas dan kurang sehat," terang Ade.

KPLP Lapas kelas II Sidoarjo Aman Nurdin Nawawi menepik pertanyaan yang disampaikan mantan narapidana Ade pada, Selasa (19/03/19). Aman mengatakan bahwa terkait iuran yang diberikan oleh napi kepada petugas (Sipir) itu tidak benar.

Lanjut Aman, kalau berbicara mantan napi kita tidak bisa mengelak, apalagi mas Ade pernah menjalani masa hukuman disini sendiri. Itu kita bisa dikatakan 'iya'. Sesuai kondisi lapangan memang iya, ada penarikan iuran seperti itu, cuman kita tidak ada paksaan, dan nominalnya pun 10 ribu rupiah per/kamar (tiap malam)," tapi tolong jangan di share ya mas, tegur Awan kepada wartawan berita-rakyat.co.id, (19/03/19) siang.

Sebenarnya tidak perlu tanya saya mengenai hal itu, mas Ade (mantan napi, red) pun tau. Cuma disuatu sisi mulai ada penekanan - penekanan, dalam arti penekanan itu sudah mulai apa yang dulu berjalan kita rubah. "Penekanan seperti tarikan iuran saat ini sudah tidak di wajibkan," ujarnya.

Jika di flashback (kilas balik), memang dulu diwajibkan setiap napi untuk membayar iuran (???), Sekarang cuman uang kamar dan itupun tidak diwajibkan, serta tidak melibatkan petugas," jelas Aman.

"Uang kamar itu di buat bayar mingguan mereka (napi) sendiri yaitu, untuk kebutuhan kamarnya sendiri seperti, gas elpigi untuk memasak, untuk bayar petugas kebersihan (Tamping), ngasih uang rokok ke petugas pendamping (Tamping)," bebernya.

Namun sejak akhir tahun 2018 kemarin ada perubahan mas, gara - garanya ada salah satu warga binaan merasa kecewa dan melakukan protes terkait uang mingguan kamar," lanjutnya.

"Mengenai adanya praktik ilegal "Pungli" yang dilakukan petugas Sipir kepada napi lapas kelas II Sidoarjo, terus terang memang tidak ada dan tidak dibenarkan. Petugas tidak pernah minta, mungkin bisa di kroscek, tidak ada kesepakatan antara petugas dengan napi," akunya Aman, (19/03/19).

Masih kata KPLP, tarikan iuran itu. Ya dari kesepakatan antara mereka (napi) sendiri dan itu kan sudah seperti hukum rimba di dalam (Lapas, red) anak - anak seperti itu," tambahnya.

Tapi sebenarnya ada, tapi kita tidak tahu berapa??. Intinya Petugas tidak pernah melakukan pungutan liar kepada napi. Petugas tidak terlibat dalam tarikan iuran kamar itu. Itu kesepakatan napi sendiri dan tidak ada unsur paksaan," terang Aman.

Dari pernyataan Aman Nurdin Nawawi sebagai Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas II Sidoarjo, bisa disimpulkan selama bertahun-tahun praktik pungutan liar "Pungli"  masih berjalan mulus kepada setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa hukuman didalam rumah tahanan negara ini.

Penulis : Anont

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,496,Berita-Foto-Video,414,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2057,Covid-19,114,Daerah,2071,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,791,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,17,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,691,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,684,Pendidikan,182,Peristiwa,356,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: "Wajib Bayar Pungli" (WBP) di Rumah Tahanan Negara Lapas II Sidoarjo
"Wajib Bayar Pungli" (WBP) di Rumah Tahanan Negara Lapas II Sidoarjo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlaI83URR52PDjg82kIvXZamnzZ3Z-DHOOirBvQRhg-aB3oI2XzeFDyNAV0E_rfc2xfjXS9kJl34evfGp98RaOCJ6JSlj8rOvdT3Gfcu_FppuE7ogQapWR4XOTpJHuijup46XSASghKaFx/s640/20190322_161724.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlaI83URR52PDjg82kIvXZamnzZ3Z-DHOOirBvQRhg-aB3oI2XzeFDyNAV0E_rfc2xfjXS9kJl34evfGp98RaOCJ6JSlj8rOvdT3Gfcu_FppuE7ogQapWR4XOTpJHuijup46XSASghKaFx/s72-c/20190322_161724.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/wajib-bayar-pungli-wbp-di-rumah-tahanan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2019/03/wajib-bayar-pungli-wbp-di-rumah-tahanan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content