![]() |
Ist. |
Berita Rakyat, Mataram (NTB). - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) yang mengangkat H Badrun sebagai Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipertanyakan berbagai pihak.
Demikian dikatakan Politisi Nasdem Dr. HM. Zulkifli, S. Pd. M.Pd kepada sejumlah Wartawan Media Cetak, Elektronik, Online dan Media Sosial pada konfrensi Pers (1/4/19) di Mataram.
Politisi Nasdem ini menjelas kan H.Badrun itu telah terbukti dan mengaku telah melakukan penggalangan dana (pungli) nikah massal terhadap warga kota mataram, padahal Buku Isbat nikah tersebut seharusnya diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada warga kota mataram.
Bukan itu saja lanjut Haji Zulkifli tetapi Badrun pernah melakukan pengumpulan juga uang dari tenaga honorir semasa Badrun menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram.
Perbuatan tersebut merupa kan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 angka 1angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010.
Demikian juga Putusan Sidang Dewan Pertimbangan Kemenag tanggal 16 Desember 2011telah merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada Badrun.
Setelah dilengserkan sebagai Kepala Kemenag Kota Mataram Badrun hanya ditempatkan sebagai Pengawas dalam Lingkungan Kemenag NTB.
![]() |
Ist. |
Namun anehnya Badrun yang sudah terbukti bersalah, tetapi masih saja Kemenag RI mengangkat Badrun sebagai Kepala Biro UIN Mataram. Padahal secara etika Kemenag RI tidak boleh mempromosikan lagi untuk memegang jabatan jika ASN teresebut sudah melakukan perbuatan tercela.
Sejumlah pihak jelas mempertanyakan kepada Kementerian Agama apakah sudah tidak ada orang lain yang pantas untuk menduduki jabatan Kepala Biro di UIN Mataram.
Kita ketahui Kemenag RI ini kerap bermasyalah, hingga menterinya sudah ada masuk Lembaga Pemasyarakatan alias penjara, bahkan baru baru ini di Kemenag jawa Jawa Timur terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Romy oleh KPK yang diduga jual beli jabatan.
Diharapkan kepada Kemenag RI untuk meninjau kembali sejumlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan sdr Badrun dan yang lainnya diseluruh wiilayah RI jika terindikasi/diduga terlibat jual beli jabatan.
Ditempat terpisah wartawan berhasil menemui Badrun di UIN mataram membenarkan telah melakukan penggalang an dana nikah massal sebesar 50 ribu rupiah disetiap pasang suami isteri.
"Benar telah memungkut biaya disetiap satu pasang buku Isbat nikah kepada warga yang memperoleh buku isbat nikah seharusnya gratis sebanyak 2 ribu orang" tegas Badrun.
Sejumlah uang yang terkumpul tersebut tidak digunakan secara pribadi oleh Badrun tetapi digunakan untuk membeli snek panitia. " Dana yang terkumpul digunakan untuk beli Snack Panitia" ungkapnya.
Terkait SK pengangkatannya sebagai Kepala Biro UIN Mataram, Badrun menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal tersebut karena hal itu adalah kewenangan Kemenag RI di Jakarta. Badrun hanya melaksanakan tugas sesuai SK tersebut karena jabatan itu adalah amanah.
Sementara itu Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Haji Nasruddin, S.Sos. M.P.di ditemui wartawan diruang kerjanya menyatakan singkat 'pengangkatan Drs.H.Badrun. M.Pd sebagai Kepala Biro UIN Mataram adalah Kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta" imbuhnya.
Penulis : Taqwa
Editor : Anontigada