Berita Rakyat, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali membongkar jaringan penipuan sindikat kasus jual beli online secara fiktif yang dilakukan di salah satu e-commerce bertempat di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Dari penangkapan tersebut empat pelaku yang diamankan petugas antara lain, S alias SHB (23) asal Blitar, CDP (30) Asal Malang , ZNH (32) Perempuan Asal Tulungagung dan AR (41) Asal malang, dari keempat pelaku, yang ditahan Dit Tahti Polda Jatim hanya S alias SHB, 3 Orang lainnya hanya wajib lapor.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K. mengatakan, para pelaku meraub keuntungan dari fasilitas cashback yang diberikan oleh pihak aplikator jual-beli online kepada akun pembeli setelah melakukan transaksi pembelian suatu produk yang dijual dalam akun aplikasi jual beli online, dalam bisnis gelapnya berjalan sejak awal bulan juli 2018.
"Ketika kami melaksanakan kegiatan patroli Cyber, melalui informasi dari masyarakat kemudian kita menemukan di dalam aplikasi Tokopedia yang disitu ada akun yang bernama Mr Crab milik tersangka insial S alias SHB di saat itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di kota Malang," tuturnya. Kamis (18/07/2019).
Menurut Arman, tersangka mengaku bahwa akun tersebut sudah berlangsung selama bekerja selama 3 tahun kemudian kita telah selidiki. Keempat pelaku tersebut diamankan petugas di Malang lantaran mencari keuntungan jual beli online secara fiktif dari hasil Cash Back dalam penjualan aplikasi online.
Arman juga menjelaskan, Kronologis kejadian tersebut, tersangka S alias SHB pemilik akun toko pedia dengan nama original Mr. Crab (berperan sebagai penjual) bekerjasama dengan tersangka CDP, ZNH, dan AR, (berperan sebagai pembeli), untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback.
"Disaat pelaku melakukan pembelian voucher dengan nominal satu juta rupiah yang dijual seharga Rp 1.010.000 di akun Mr. Crab milik tersangka SHB, agar memperoleh cashback yang masuk pada saldo akun milik pada saldo akun milik pembeli yang nominalnya 10 persen dari total pembelian," katanya.
Arman juga menambahkan dihadapan awak media, jika perbuatan manipulatif selama tiga tahun itu, ternyata dilakukan menggunakan 1700 akun. Dari ribuan akun tersebut, polisi mencatat ada sedikitnya 17.000 transaksi manipulatif yang dimanfaatkan para pelaku meraup keuntungan pribadi.
“Tersangka es mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher Rp 10 ribu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis : Anon
Editor : Abdi