Foto : para pelaku pemerkosaan janda berhasil diamankan Polres Bangkalan
Berita Rakyat,Bangkalan Madura. Kepolisian Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur, akirnya mengungkap kasus pelaku kasus pemerkosaan seorang janda satu anak inisial SR, (21) Kecamatan Kokop. Pada Kamis (02/07/2020) setelah di perkosa secara ramai-ramai oleh 8 pemuda dengan cara bergiliran, dan korban ditemukan tidak sadarkan diri di dapur rumahnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, Kasus pemerkosaan yang dialami SR, berawalsaat korban dijemput oleh dua teman laki-laki untuk berbelanja di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, Madura.
Masih AKBP Rama Samtama Putra, Ketika pulang, mereka lewat jalur pintas yaitu ke Kokop, dan melewati jalan Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi yang sepi dan rawan kriminalitas di daerah tersebut. Setelah melewati masjid, SR dan keduanya temannya dihentikan oleh sejumlah pemuda.
"Awal mulanya korban ditanya identitas serta tujuan yang kemudian disertai ancaman agar dua temannya pulang. Sementara, korban SR akan diantar pulang oleh para pemuda tersebut"
Korban malah dibawa ke sebuah semak -semak hutan dan terjadilah rodapaksa bergantian. Perlawanan korban dengan cara teriak juga tidak membuwahkan hasil karena lokasi tersebut sangat sepi dan jauh dari permukiman warga.
Bukannya diantar pulang oleh Delapan (8) tersangka yakni MF (21) pelajar asal Tanjung Bumi, SA (22) asal Tanjung Bumi, AR (14) asal Tanjung Bumi, MZ (20) asal Tanjung Bumi, MR (19) asal Kokop, FR (21) asal Kokop, J (25) asal Kokop, dan R (17) asal Tanjung Bumi.
AKBP Rama menambahkan dari (8) tersangka yang berhasil di bekuk mereka memiliki perannya masing-masing dalam cara menyetubuhi korban, dari (8) Ada yang melakukan penghadangan, dan ada yang memegang korban. Namun, otak dibalik semua ini adalah MR, yang awal mula menyetubuhi korban pertama kali.
"MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk menyetubuhi korban," jelas AKBP Rama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedelapan tersangka bakal dikenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"