Berita Rakyat, Surabaya. Dua bandit jalanan berhasil di tangkap Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, setelah merampas sebuah Handphone seorang wanita, di jalan Dupak Surabaya.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Kedua tersangka tersebut, Masrul Romadhon, (23) warga Jalan. Panggung Pinggir Kali JMP surabaya. Dan Rama Fitra Ardiansyah, (18), warga Jalan. Tambak Grinsing lama gang 2 No.30 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang mengatakan, kedua pelaku sudah 24 kali melakukan perampasan. Kali ini merampas lagi Handphone milik Mona (27), asal Madiun, saat melintas di Jalan Dupak Surabaya, yang dibonceng temannya, sekitar pukul 11.00 Wib, Sabtu (1/8/2020).
Brigadir Danny yang saat itu berada di lokasi bersama tim Unit Reskrim Polsek Bubutan yang sedang melakukan kring serse langsung melakukan pengejaran.
“Karena tidak menyerah meski sudah kami beri tembakan peringatan ke udara, terhadap kedua pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.” ungkap AKP Manullang.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Bubutan guna proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku selalu beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit hp milik korban merk Samsung J7 Pro. 1 (unit) unit sepeda motor milik tersangka merk Yamaha Xeon warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



