Foto : Kabid Humas Polda Jatim menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menipu banyak korban
Berita Rakyat, Surabaya. Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memalsukan nomor rangka mesin kendaraan bermotor.
Penulis : Kukuh
Berita Rakyat, Surabaya. Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memalsukan nomor rangka mesin kendaraan bermotor.
Terungkapnya kasus ini adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan surat.
Pelaku diamankan sebanyak 3 orang yang berinisial SKH,Y, dan C. Mereka mempunyai peranan yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan (Jum'at 4/9/20) pelaku ini tergolong spesial. Mereka menerima order berdasarkan jenis kendaraan.
'"Jadi kemampuan pelaku untuk melakukan kamuflase perubahan no rangka atau mesin. Barang curian di rubah, ini seolah olah sah teregister," Terang Kabid Humas.
Nomor rangka kendaraan curian ini disamakan STNK dan BPKB dengan nomor sama berdasarkan data kecelakaan lalulintas yang sudah lama dan tidak terpakai.
Dalam hal ini Kabid Humas juga menghimbau terhadap masyarakat, jika membeli kendaraan bekas agar lebih berhati-hati dan harap mengecek dan mengidentifikasi nomor rangka di kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan Surat 263 KUHP.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"


