Berita Rakyat Surabaya - Majelis hakim di Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigerlaki tidak melakukan penahanan terhadap Djarwo Surjanto mantan Dirut Pelindo III berserta istrinya Mieke Yolanda, lantaran memiliki riwayat sakit kanker usus. Padahal kondisi dan terdakwa terlihat sehat dan bugar (5/4).
Hal itu nampak saat kedua terdakwa Djarwo dan Mieke menjalani sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) dewling time di PN Surabaya, Rabu (5/4/). Persidangan yang digelar di ruang Candra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dari Kejari Tanjung Perak.
Saat dipersidangan Djarwo didampingi beberapa kuasa hukumnya yang dikenal asal surabaya, yakni Sudiman Sidabuke, Suhar, Ahmad Riyad, Abdul Salam. Selain itu, Istri Djarwo, Mieke Yolanda juga ikut duduk sebagai pesakitan. Pada saat pembacaan dakwaan, Mieke duduk di samping suaminya. Pasutri ini terlihat tenang dan menyimak satu demi satu dakwaan yang dibacakan JPU Katrin.
Dalam dakwaan Subsider, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Usai pembacaan dakwaan, Sudiman Sidabuke salah tim penasehat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua klienya.
"Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primair nya," kata Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki
Konflik pendapat itu tak dilawan oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa. Mereka tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta perkara ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
"Kami tidak ajukan ekspesi, lanjut saja ke pembuktian," ujar Sudiman bersamaan dengan ketokan palu hakim Maxi sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, saat ditanya terkait dakwaan jaksa, Djarwo mengaku menyerahkan proses hukum tersebut ke tim penasehat hukumnya.
"Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ini ke tim penasehat hukum saya," ucapnya terdakwa sambil bergegas dari ruang sidang tersebut.
Selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT. Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT. Akra Multi Karya, Agusto Hutapea. Sedangkan persidangan terdakwa Firdiat Firman sudah digelar kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, terbongkarnya pungli di tubuh Pelindo III ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Hasil dari pungli tersebut dirasakan oleh para pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik dari kepolisian dan tim saber pungli akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda.
Pungli ini diduga sudah berjalan lama sejak 2014 hingga 2016 dan sengaja menguntungkan pribadi serta memperkaya para terdakwa hingga miliaran rupiah yang terlibat dalam perkara tersebut (At).